DONGGALA,netiz.id – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Warham, resmi ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diserahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Sigi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala dalam proses Tahap II pada Kamis (20/02/25) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WITA, di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.” jelasnya
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala. (KB)




