Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Mar 2025

Mantan Kades Siweli dan Rekan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana GERCEP GASKAN BERDAYA


					Saat sidang kasus korupsi mantan kades Siweli Donggala bersama rekannya pada Kamis (20/03/25). FOTO: ikram Perbesar

Saat sidang kasus korupsi mantan kades Siweli Donggala bersama rekannya pada Kamis (20/03/25). FOTO: ikram

PALU,netiz.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan , Juniar, dan penyedia Adrian Hutama Soputra (), dalam kasus dugaan tindak pidana Dana Program Gerak Cepat Berbasis Pemberdayaan ( GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan , .

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan. Namun, keduanya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti, lantaran telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.885.000.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, dalam sidang yang digelar Kamis (20/03/25). Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum masing-masing terdakwa.

“Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Sugiyanto saat membacakan amar putusan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Juniar dengan pidana tahun enam bulan penjara, sementara Adrian Hutama Soputra dituntut satu tahun lima bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari yang diberikan. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 264 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah