Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Mar 2023

KPU Donggala Sebut Alokasi Kursi Dprd Kabupaten Donggala dan Dapil 7 Sulteng Bertambah


					KPU Donggala Sebut Alokasi Kursi Dprd Kabupaten Donggala dan Dapil 7 Sulteng Bertambah Perbesar

PALU,netiz.id — Komisi Umum (KPU) Kabupaten Donggala menyebutkan Alokasi Kursi untuk Dprd Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah (Dapil) 7 bertambah.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Donggala, M Unggul saat membuka kegiatan sosialisasi terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota /Kabupaten. Senin (20/3/23)

Unggul menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini berdasarkan PKPU nomor tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten.

“Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 penting untuk dilakukan agar mensosialisasikan ke publik terkait struktur Dapil dan alokasi kursi di Donggala, kemudian Sebagai pendidikan politik terhadap pemilih di wilayah 5 dapil di Donggala,” Ujarnya.

“Dapil di Donggala tetap 5, sama seperti 2019 kemarin, kursi saja bertambah 5, total 35 kursi, sedangkan untuk DPRD Provinsi Dapil 7 meliputi kabupaten Donggala dan Sigi itu bertambah 2 menjadi 10 kursi yang pada pemilu sebelumnya hanya 8 kursi,” Sambungnya

Sosialisasi ini kata dia, tak kalah pentingnya adalah Memberikan edukasi ke , bahwa tetap berjalan sesuai tahapan pemilu dan tidak ada penundaan.

Senada dengan Ketua KPU Donggala, Divisi Teknis KPU Donggala, Andi Kasmin, menjelaskan, pembagian alokasi kursi pada lima Dapil yang ada.

Pada Pemilu mendatang, kata dia, DPRD Kabupaten Donggala mendapat tambahan dari 30 menjadi 35 kursi.

“Ketambahan ini berdasarkan jumlah penduduk 307.450 jiwa dengan bilangan pembagi 8.784 jiwa,” jelas Andi Kasmin.

Sementara itu, Anggota Naharuddin menegaskan penetapan dapil telah final dan tidak ada celah lagi bagi Partai Politik (Parpol) untuk melakukan keberatan atas penetapan dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang,

Bahkan Naharuddin mengatakan penetapan Dapil kurang mendapat perhatian serius dari partai poltik.

“Penetapan Dapil bukan hanya kepentingan masyarakat, tetapi dapil itu kepentingan parpol juga, ajang berkompetisi, harusnya pada saat KPUD melakukan penataan dapil, parpol harus proaktif, ini biasanya yang diutus bukan pengurus inti parpol,”katanya

Padahal katanya lagi, tahapan penataan dapil itu penting di ikuti parpol dan dikawal dengan baik, tujuannya agar ketika dilakukan penetapan oleh KPU RI, di daerah tidak lagi sibuk melakukan protes atau keberatan.

“Kan ada namanya tahapan penataan dapil, harusnya kita kawal proses ini, daerah juga diberi kewenangan merancang dapil lebih dari, dan penentuan terakhir KPU RI,” Pungkasnya. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 270 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah