DONGGALA,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 224.886 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Ketua KPU Donggala, M Unggul, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi oleh media pada Kamis (22/6/23).
“Dari total 9 Kelurahan dan 158 Desa, terdapat sebanyak 915 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri dari 912 TPS reguler dan 3 TPS di lokasi khusus (Lokus) yakni berada di perkebunan sawit, 1 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan 2 TPS,” ungkap Unggul.
“Jumlah pemilih laki-laki yang telah ditetapkan sebanyak 115.375, sementara pemilih perempuan sebanyak 109.511,” sambungnya.
Berikut adalah rincian per Tempat Pemungutan Suara (TPS) per Daerah Pemilihan (Dapil):
Dapil I
Kecamatan Banawa meliputi 9 kelurahan dan 5 desa sebanyak 100 TPS dengan DPT 26.481.
Kecamatan Banawa Tengah meliputi 8 desa sebanyak 35 TPS dengan DPT 8.465.
Dapil II
Kecamatan Tanantovea meliputi 10 desa sebanyak 49 TPS dengan DPT 12.236.
Kecamatan Labuan meliputi 7 desa sebanyak 44 TPS dengan DPT 11.132.
Kecamatan Sindue meliputi 13 desa sebanyak 64 TPS dengan DPT 16.183.
Kecamatan Sindue Tombusabora meliputi 6 desa sebanyak 38 TPS dengan DPT 9.382.
Dapil III
Kecamatan Sindue Tobata meliputi 6 desa sebanyak 31 TPS dengan DPT 7.471.
Kecamatan Sirenja meliputi 13 desa sebanyak 66 TPS dengan DPT 16.341.
Kecamatan Balaesang meliputi 13 desa sebanyak 70 TPS dengan DPT 18.403.
Kecamatan Balaesang Tanjung meliputi 8 desa sebanyak 39 TPS dengan DPT 8.957.
Dapil IV
Kecamatan Dampelas meliputi 13 desa sebanyak 93 TPS dengan DPT 23.409.
Kecamatan Sojol meliputi 9 desa sebanyak 76 TPS dengan DPT 19.100.
Kecamatan Sojol Utara meliputi 5 desa sebanyak 29 TPS dengan DPT 7.253.
Dapil V
Kecamatan Banawa Selatan meliputi 19 desa sebanyak 78 TPS dengan DPT 18.842.
Kecamatan Rio Pakava meliputi 14 desa sebanyak 76 TPS dengan DPT 17.038.
Kecamatan Pinembani meliputi 9 desa sebanyak 27 TPS dengan DPT 4.193. (KB/*)





