Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Okt 2024

Korupsi Dana Bansos di Desa Sipi, Kejari Donggala Tetapkan Tiga Tersangka


					Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Donggala. FOTO: TIM Perbesar

Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Donggala. FOTO: TIM

DONGGALA,netiz.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Tompe melanjutkan upaya penegakan hukum terkait penyidikan perkara tindak pidana di Desa Sipi, , pada tahun . Sejak pagi Senin (21/10/2024), penyidik telah memanggil tiga orang untuk memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Gerakan Cepat () untuk ekstrem.

Kepala , Fahri melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), , mengatakan bahwa setelah melakukan , penyidik berhasil mengambil kesimpulan dan melakukan ekspos di hadapan pimpinan. Dari hasil investigasi, tiga orang telah ditetapkan sebagai , yaitu IW, AW, dan HW, yang menjabat sebagai Kepala Desa. Ketiga tersangka kini ditahan di rumah negara selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kacabjari Tompe, Hendy Hardica, mengatakan bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 330 juta. Program bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat miskin ternyata disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menyediakan berbagai item bantuan, termasuk di bidang perikanan, pertanian, dan pertukangan. Namun, dana tersebut seharusnya tidak diberikan secara tunai dan harus diterima dalam bentuk barang. “Tercatat ada sekitar 133 penerima yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi sebagian besar dana yang terlibat, yaitu Rp 1.330.000.000, tidak sampai kepada mereka,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa setelah dana ditransfer, ada sisa dana yang diduga diselewengkan oleh ketiga tersangka. Dalam proses pengadaan, telah disiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk barang-barang yang dibeli, yang seharusnya disetorkan ke toko.

“Masing-masing penerima dijadwalkan mendapatkan kuota sebesar Rp 10 juta, namun sisa dana tersebut tidak disetor ke kas daerah dan seharusnya tidak dinikmati secara pribadi,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menjadi harapan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang, demikian disampaikan Kacabjari Tompe. (KB)

Artikel ini telah dibaca 2,994 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG
Trending di Daerah