Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Okt 2024

Korupsi Dana Bansos di Desa Sipi, Kejari Donggala Tetapkan Tiga Tersangka


					Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Donggala. FOTO: TIM Perbesar

Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Donggala. FOTO: TIM

,netiz.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Tompe melanjutkan upaya penegakan hukum terkait perkara tindak pidana korupsi di Sipi, Kecamatan Sirenja, pada . Sejak pagi Senin (21/10/2024), penyidik telah memanggil tiga orang untuk memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan penyelewengan dana bantuan (Bansos) Gerakan Cepat (Gercep) untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri melalui Kepala Seksi Intelijen (), , mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik berhasil mengambil kesimpulan dan melakukan ekspos di hadapan pimpinan. Dari hasil investigasi, tiga orang telah sebagai tersangka, yaitu IW, AW, dan HW, yang menjabat sebagai . Ketiga tersangka kini ditahan di rumah negara selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kacabjari Tompe, Hendy Hardica, mengatakan bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 330 juta. Program bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat miskin ternyata disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menyediakan berbagai item bantuan, termasuk di bidang perikanan, pertanian, dan pertukangan. Namun, dana tersebut seharusnya tidak diberikan secara tunai dan harus diterima dalam bentuk barang. “Tercatat ada sekitar 133 penerima yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi sebagian besar dana yang terlibat, yaitu Rp 1.330.000.000, tidak sampai kepada mereka,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa setelah dana ditransfer, ada sisa dana yang diduga diselewengkan oleh ketiga tersangka. Dalam proses pengadaan, telah disiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk barang-barang yang dibeli, yang seharusnya disetorkan ke toko.

“Masing-masing penerima dijadwalkan mendapatkan kuota sebesar Rp 10 juta, namun sisa dana tersebut tidak disetor ke kas daerah dan seharusnya tidak dinikmati secara pribadi,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menjadi harapan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang, demikian disampaikan Kacabjari Tompe. (KB)

Artikel ini telah dibaca 2,993 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah