DONGGALA,netiz.id — Dalam rangka mematuhi Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) berkomitmen untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan guna memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung gaya hidup sehat, aktif, dan produktif.
Undang-undang tersebut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Bupati Donggala, Moh Yasin, melalui Kadis Ketapang, Muhammad Fahri, mengatakan bahwa Kabupaten Donggala mencatat skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 76,0 dalam Tahun 2022 dengan tingkat konsumsi energi mencapai 2.148 Kkal/Kapita, berdasarkan data Susenas Tahun 2022.
“Hasil ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan, terutama dalam hal sumber karbohidrat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dengan memanfaatkan potensi pangan lokal,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini, Senin Kemarin (18/12/23)
Lanjut mantan Kaban Pendapatan itu, Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) menjadi program prioritas Pemda Kabupaten Donggala, yang diimplementasikan oleh Dinas Ketapang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal.
“Tujuan utama program ini adalah mendorong pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, berimbang, dan aman (B2SA) dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal. Selain itu, program ini bertujuan untuk mencegah stunting di Kabupaten Donggala dengan memastikan isi piring masyarakat terpenuhi oleh makanan B2SA,” jelasnya.
Fahri menjelaskan bahwa kegiatan P2KP menggunakan media promosi berupa “baliho“. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi kepada Kepala Desa, Ketua Tim Penggerak PKK, dan Kader Posyandu di 5 Kecamatan dan 17 Desa yang menjadi fokus stunting pada tahun 2023, antara lain Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan, Tanantovea, dan Labuan.
Fahri juga menuturkan guna mengubah persepsi masyarakat terhadap konsumsi umbi-umbian, terutama sebagai sumber karbohidrat non-beras, diperkenalkan jargon “Kenyang Gak Harus Nasi.” Jargon ini merespon kenyataan bahwa konsumsi umbi-umbian di masyarakat masih rendah, dipengaruhi oleh pandangan umum bahwa belum dianggap makan jika belum mengonsumsi nasi.
Selain itu, kata Fahri, ada stigma bahwa mengonsumsi umbi-umbian dianggap sebagai pilihan makanan rendah kelas. Padahal, kontribusi energi dari kelompok umbi-umbian setara dengan nasi. Misalnya, 100 gram nasi setara dengan 120 gram singkong, 125 gram jagung, 210 gram kentang, 50 gram sagu, 120 gram ubi jalar, atau 125 gram talas.
“Potensi umbi-umbian di Kabupaten Donggala cukup melimpah dan tersebar di berbagai Desa dan Kecamatan. Oleh karena itu, penting untuk mempromosikan Pangan B2SA berbasis sumber daya lokal guna meningkatkan konsumsi umbi-umbian,” katanya.
Program diversifikasi pangan dan gizi disosialisasikan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan beras dan terigu sebagai pangan pokok. Konsumsi pangan dari kacang-kacangan, produk hewani, sayuran, dan buah-buahan dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari, sehingga kebutuhan gizi dapat lebih terpenuhi dan risiko kekurangan gizi dapat diminimalisir. Demikian Kadis Ketapang Donggala, Muhammad Fahri. (KB)




