Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Mei 2025

Komisi II DPRD Sulteng Kaji Perda Koperasi dan Pertanian Organik di Sumbar


					Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi ke DPRD Sumatera Barat di Kota Padang. FOTO: istimewa Perbesar

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi ke DPRD Sumatera Barat di Kota Padang. FOTO: istimewa

,netiz.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi ke Kota Padang, , Kamis hingga Jumat (8–9 Mei 2025). ini bertujuan membahas rancangan peraturan daerah, yaitu Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik serta Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II Yus Mangun bersama Sekretaris Komisi Ronald Gulla serta anggota komisi lainnya, yakni Henri Kusuma Muhidin, Rachmat Syah Tawainella, , , dan Nikolas Birro Allo.

Di Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Junaidi, pejabat dinas Hilma, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Solidarusti, beserta jajarannya.

Pertemuan membahas Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, yang telah diperbarui sesuai kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, dibahas pula dan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM.

Menurut perwakilan Dinas Koperasi Sumbar, bantuan hibah yang diberikan pemerintah tidak disalurkan secara perorangan, melainkan kepada kelompok yang telah berbadan hukum. Khusus untuk UKM, pendekatan yang diterapkan adalah mendorong mereka bergabung dalam koperasi, agar bantuan bisa disalurkan secara kolektif.

Rombongan DPRD Sulteng juga melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Sumbar. Mereka diterima oleh Plt Kepala Dinas Hukum Setia Parasuman, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Hilma, serta Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Verdi.

Dalam diskusi, anggota Komisi II menyoroti sejumlah hal, antara lain tantangan pemberian bantuan kepada usaha kecil dan strategi pemberdayaan koperasi serta pelaku usaha mikro.

Hasil pertemuan meliputi beberapa poin penting, di antaranya:

  • Bantuan pendanaan maksimal Rp25 juta disalurkan melalui koperasi, dengan wacana revisi perda agar bantuan dapat diberikan langsung.
  • Plafon bantuan usaha kecil saat ini sebesar Rp100 juta, dengan usulan kenaikan menjadi Rp500 juta.
  • dengan perbankan terus dikembangkan untuk mempermudah akses modal UMKM.
  • Strategi pengembangan UMKM meliputi pelatihan, fasilitasi legalitas, kemitraan usaha, serta penyuluhan melalui mobil klinik UMKM yang menjangkau wilayah terpencil.
  • Pemerintah Sumbar juga terus mendorong pengembangan sektor pertanian organik, akses modal bagi petani, dan program sertifikasi guna mendukung cita-cita menjadikan Sumatera Barat sebagai lumbung pangan nasional. (*)
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah