Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jan 2025

Kejari Donggala Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti


					Saat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti digiring ke mobil tahanan. FOTO: TIM Perbesar

Saat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti digiring ke mobil tahanan. FOTO: TIM

DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan jaringan perpipaan di , Kabupaten Donggala. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti () kepada Penuntut Umum, Kamis (23/01/25).

, , melalui Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) , Ikram, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Suabinian, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat () pada proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Panca Mukti, Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2020, serta Dadang Bachmid alias Uki, selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek yang sama.

“Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp731.258.366,77 Kerugian negara ini berasal dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengembangan jaringan perpipaan tersebut,” jelas Ikram.

Ia melanjutkan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ikram menambahkan bahwa Penuntut Umum telah menetapkan penahanan terhadap Suabinian di Rumah Negara Kelas IIB Donggala selama 20 hari, mulai 23 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025.

Sementara itu, tersangka Dadang Bachmid alias Uki tidak ditahan karena sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tutup Ikram. (KB)

Artikel ini telah dibaca 888 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah