Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2024

Kejari Donggala Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Anak.


					Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, A. Fadhilah, SH., serta Jaksa Fasilitator, Asri Nurcahyaningrum, SH. FOTO: KOKO Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, A. Fadhilah, SH., serta Jaksa Fasilitator, Asri Nurcahyaningrum, SH. FOTO: KOKO

DONGGALA,netiz.id Donggala kembali menunjukkan dalam penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Pada Selasa, (15/10/24), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, SH., ., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, A. Fadhilah, SH., serta Jaksa Fasilitator, Asri Nurcahyaningrum, SH., memaparkan hasil penyelesaian perkara secara virtual di hadapan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Menurut Kajari Donggala, Kasus ini melibatkan tersangka SANTI NOVIANITA alias SANTI, yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (2) atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kejaksaan Negeri Donggala mengusulkan penyelesaian perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif, dan tersebut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penerapan keadilan restoratif ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya permintaan maaf dan kesepakatan damai dari orang tua korban, serta perilaku baik tersangka di lingkungan masyarakat. Selain itu, tersangka juga memiliki anak balita berumur dua bulan yang masih memerlukan ASI, yang menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian kasus ini.

berfokus pada pemulihan keadaan, bukan sekadar penghukuman. Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat mengembalikan keharmonisan hubungan sosial di masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri.

Respons positif juga datang dari masyarakat dan setempat, yang mendukung pendekatan humanis ini. Kejaksaan Negeri Donggala sendiri telah menyelesaikan 15 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang .

Pendekatan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Donggala ini dinilai menjadi langkah dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah, khususnya dalam menangani kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan tersangka. (KB)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah