DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri Donggala kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Pada Selasa, (15/10/24), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, A. Fadhilah, SH., serta Jaksa Fasilitator, Asri Nurcahyaningrum, SH., memaparkan hasil penyelesaian perkara secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menurut Kajari Donggala, Kasus ini melibatkan tersangka SANTI NOVIANITA alias SANTI, yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (2) atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kejaksaan Negeri Donggala mengusulkan penyelesaian perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif, dan usulan tersebut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Penerapan keadilan restoratif ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya permintaan maaf dan kesepakatan damai dari orang tua korban, serta perilaku baik tersangka di lingkungan masyarakat. Selain itu, tersangka juga memiliki anak balita berumur dua bulan yang masih memerlukan ASI, yang menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian kasus ini.
“Restorative justice berfokus pada pemulihan keadaan, bukan sekadar penghukuman. Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat mengembalikan keharmonisan hubungan sosial di masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri.
Respons positif juga datang dari masyarakat desa dan perangkat desa setempat, yang mendukung pendekatan humanis ini. Kejaksaan Negeri Donggala sendiri telah menyelesaikan 15 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun 2024.
Pendekatan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Donggala ini dinilai menjadi langkah maju dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah, khususnya dalam menangani kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan tersangka. (KB)




