DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala resmi meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Uwe Lino ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Hj. Andi Reny Rummana, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Inspektorat Kabupaten Donggala. Ikram menyebutkan bahwa pada 29 Oktober 2025, Tim Pemeriksa Inspektorat telah menyerahkan hasil audit pengelolaan keuangan dan aset Perumda Uwe Lino untuk Tahun Anggaran 2024 dan Semester I Tahun 2025.
“Dari hasil telaah terhadap laporan dan audit tersebut, ditemukan dugaan adanya selisih antara Laporan Keuangan Perumda Uwe Lino dan Laporan Neraca Lajur. Selisih ini menyebabkan saldo kas yang disajikan tidak menggambarkan kondisi riil perusahaan dan diduga menimbulkan kerugian signifikan bagi Perumda Uwe Lino,” jelasnya pada Jum’at (14/11/25).
Selain itu, lanjut Ikram, ketidakteraturan dalam inventarisasi aset dan barang persediaan juga terungkap. Sejumlah aset tidak ditemukan saat uji petik dilakukan, sementara sebagian persediaan belum tercatat sesuai ketentuan pengelolaan aset yang berlaku.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Donggala lebih dulu membuka proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-08/P.2.14/Fd.1/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025. Pada tahap ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Hasan selaku Inspektur pada Inspektorat Donggala; Imran, Direktur Perumda Uwe Lino; serta Mega Puspita Rahmadani, Kepala Seksi Penagihan,” tuturnya.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan fakta baru bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan telah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Kejari Donggala kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujarnya.
Pada tahap penyidikan ini, kata Ikram, Kejari Donggala akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pihak perbankan dan pegawai Perumda Uwe Lino, untuk memperdalam dugaan penyimpangan serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.
“Kejari Donggala menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tetap memberikan akses informasi kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya. (KB/*)




