Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Agu 2025

Kejari Donggala Blokir Tanah Koruptor Dee Lubis dekat Destinasi Wisata Pusentase


					Kasi Intel Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram bersama aparat desa dan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala saat melakukan pengecekan lokasi tanah milik terpidana korupsi Dee Lubis di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, FOTO: istimewa Perbesar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram bersama aparat desa dan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala saat melakukan pengecekan lokasi tanah milik terpidana korupsi Dee Lubis di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala mengambil langkah tegas dengan memblokir milik terpidana korupsi Dee Lubis berupa sebidang yang terletak di pinggir jalan menuju destinasi wisata Pusentase atau Pusat Laut, , Tengah, Kabupaten Donggala.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Andi Reny Rummana, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Nomor: 5973 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang menolak permohonan kasasi Dee Lubis. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: /PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 24 Februari 2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga https://netiz.id/daerah/baca/eksekusi-korupsi-inspektorat-donggala-dee-lubis/

“Dalam amar putusan tersebut, Dee Lubis tidak hanya dijatuhi hukuman pidana pokok, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100. Guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara, menerbitkan Surat Perintah Nomor: PRINT-581/P.2.14/Fu.1/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 untuk melakukan pelacakan aset atau asset tracing milik terpidana,” ungkapnya pada Kamis (07/08/25).

Baca juga https://netiz.id/daerah/baca/kasasi-ditolak-ma-db-lubis/

Ia menambahkan, Jaksa Eksekutor telah melakukan berbagai langkah investigatif, termasuk mewawancarai pihak-pihak terkait serta menelusuri aset yang dimiliki Dee Lubis. Dari hasil pelacakan, sebidang tanah yang berlokasi strategis di jalur menuju objek wisata alam Pusentase, yang kemudian menjadi target pemblokiran.

“Tanah milik terpidana tersebut telah kami cek langsung ke lapangan, dengan didampingi oleh pemerintah desa dan petugas dari Kantor ATR/ Kabupaten Donggala,” tambahnya.

Baca juga https://netiz.id/daerah/baca/asisten-iii-pemkab-donggala-db-lubis-resmi-diberhentikan-sementara/

Sebagai bentuk hukum, lanjutnya, Kejari Donggala secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor ATR/BPN Donggala. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah alih kepemilikan aset sebelum proses eksekusi dilakukan.

“Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkracht Dee Lubis tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang diperintahkan pengadilan, maka aset tersebut akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” tegas Ikram.

Kejari Donggala menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam mengawal pemulihan aset negara dan memastikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala
Trending di Daerah