DONGGALA,netiz.id – Polemik pemekaran desa di Kabupaten Donggala menjadi hangat menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Kasman Lassa, karena ia mencalonkan diri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebabnya, sebanyak 14 desa dan beberapa kecamatan dijanjikan akan dimekarkan oleh Bupati yang telah menjabat hampir 2 periode ini.
Hal ini sesuai dengan nomor surat Bupati Donggala dengan nomor 188.34/0199/BAG HUKUM per tangal 29 Septemebr 2023 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala mengenai Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.
Surat tersebut dibacakan di hadapan Paripurna yang diselenggarakan di ruang utama DPRD Donggala pada hari Senin kemarin (9/10/23).
Dalam surat Bupati Donggala, Kasman Lassa mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan pada tahun 2024, terdiri dari 6 Raperda yang diajukan oleh Bupati dan 2 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.
Ketua fraksi NasDem DPRD Donggala, Moh Taufik, secara tegas memberikan interupsi dan mengatakan agar pemekaran desa tidak digunakan sebagai alat politik.
“Kami menegaskan kepada Bupati Kasman Lassa agar tidak membuat janji lagi kepada desa bahwa akan ada pemekaran desa pada tahun 2024,” tegasnya.
“Dan terbukti, bukan DPRD Donggala yang mencoba menghalangi pemekaran, melainkan Bupati Kasman Lassa yang tidak mengajukan Raperda mengenai pemekaran,” tambah politisi asal Desa Wani tersebut. (KB)
Berikut adalah 6 Raperda yang diajukan oleh Bupati Kasman Lassa dan akan dibahas pada tahun 2024:
- Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Raperda tentang Administrasi dan Manajemen Kepegawaian
- Raperda tentang Pelimpahan Kewenangan Penertiban Akta Pencatatan Sipil
- Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Raperda tentang Perencanaan Keuangan Daerah.
Sedangkan, berikut adalah 2 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Donggala dan akan dibahas pada tahun 2024:
- Raperda Kerjasama Daerah
- Raperda Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.




