Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Okt 2023

Janjikan Pemekaran Desa, Kasman Lassa tidak mengajukan usulan Ranperda


					Bupati Donggala, Kasman Lassa. Photo : netiz.id Perbesar

Bupati Donggala, Kasman Lassa. Photo : netiz.id

DONGGALA,netiz.id – Polemik desa di Kabupaten menjadi hangat menjelang berakhirnya masa Bupati Kasman Lassa, karena ia mencalonkan diri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebabnya, sebanyak 14 desa dan beberapa kecamatan dijanjikan akan dimekarkan oleh Bupati yang telah menjabat hampir 2 periode ini.

Hal ini sesuai dengan nomor surat dengan nomor 188.34/0199/BAG HUKUM per tangal 29 Septemebr 2023 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala mengenai Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.

Surat tersebut dibacakan di hadapan yang diselenggarakan di ruang utama pada hari Senin kemarin (9/10/23).

Dalam surat Bupati Donggala, Kasman Lassa mengusulkan 8 (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan pada tahun 2024, terdiri dari 6 Raperda yang diajukan oleh Bupati dan 2 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, secara tegas memberikan interupsi dan mengatakan agar pemekaran desa tidak digunakan sebagai alat politik.

“Kami menegaskan kepada Bupati Kasman Lassa agar tidak membuat janji lagi kepada desa bahwa akan ada pemekaran desa pada tahun 2024,” tegasnya.

“Dan terbukti, bukan DPRD Donggala yang mencoba menghalangi pemekaran, melainkan Bupati Kasman Lassa yang tidak mengajukan Raperda mengenai pemekaran,” tambah politisi asal Desa Wani tersebut. (KB)

Berikut adalah 6 Raperda yang diajukan oleh Bupati Kasman Lassa dan akan dibahas pada tahun 2024:

  1. Raperda tentang
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  3. Raperda tentang Administrasi dan Manajemen Kepegawaian
  4. Raperda tentang Pelimpahan Kewenangan Penertiban Akta Pencatatan Sipil
  5. Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
  6. Raperda tentang Perencanaan Keuangan Daerah.

Sedangkan, berikut adalah 2 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Donggala dan akan dibahas pada tahun 2024:

  1. Raperda Daerah
  2. Raperda Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Artikel ini telah dibaca 1,259 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah