Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Sep 2023

Hari ini, Polres Donggala Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Website Desa


					Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria, SIK., MIK. FOTO: netiz.id Perbesar

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria, SIK., MIK. FOTO: netiz.id

DONGGALA,netiz.id — Kisah panjang dalam kasus dugaan korupsi website desa di Kabupaten Donggala telah mencapai puncaknya di bawah pimpinan Kapolres AKBP Efos Satria, ., MIK setelah terjadi tiga pergantian Kapolres dan empat kali pergantian Kasat Reskrim, Sejak kasus ini pertama kali bergulir dilaporkan pada tahun 2019

Efos Satria, , dirinya menyatakan akan segera merilis kasus website ini setelah mendapat persetujuan dari Dirkrimsus Polda Sulteng, karena kasus ini memiliki keterkaitan dengan teknologi tepat guna (TTG).

“Proses penanganan kasus dugaan korupsi website telah mengikuti semua mekanisme yang diperlukan. Bahkan, BPK perwakilan Sulawesi Tengah telah menghitung kerugian negara,” Ucap Kapolres setelah mengikuti giat Pilkada Damai di Pos Penjagaan Anjungan Gonenggati. Selasa Kemarin (5/9/23)

“Penyidik telah melakukan perkara dan penetapan . Setelah tahap ini selesai, mereka akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Sulteng,” Tambahnya

Efos mengungkapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi website ini. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu, dan dua tersangka lainnya akan ditetapkan hari ini. demikian Kapolres Donggala.

Diketahui, pengadaan Website desa ini dinilai tidak transparan yang didanai oleh (DD) tahun 2019 memiliki sejumlah masalah dan belum menjadi prioritas. ini diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng.

Diduga kuat bahwa CV. Mandiri Pratama (MMP) direkomendasikan oleh pejabat Donggala kepada beberapa kepala desa agar program website dianggarkan di desa masing-masing.

Selain itu, anggaran pengadaan perangkat lunak website yang dikeluarkan oleh masing-masing desa dianggap terlalu besar, berkisar antara 49 hingga 54 juta per desa.

Dari penelusuran yang dilakukan terhadap beberapa desa yang mengadakan website, ditemukan bahwa pengadaan hanya dilakukan oleh satu perusahaan, meskipun anggarannya melebihi 10 juta.

Hal ini melanggar peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Selain itu, juga ada pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena hanya satu perusahaan, yaitu CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP), yang terlibat dalam pengadaan website tanpa melalui proses penawaran. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 793 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Muhammad Iqbal–Abdullah K Mari Kembali Pimpin AMSI Sulteng Periode 2026–2030

10 Januari 2026 - 15:52

AMSI SULTENG
Trending di Daerah