DONGGALA,netiz.id — Kisah panjang dalam kasus dugaan korupsi website desa di Kabupaten Donggala telah mencapai puncaknya di bawah pimpinan Kapolres AKBP Efos Satria, SIK., MIK setelah terjadi tiga pergantian Kapolres dan empat kali pergantian Kasat Reskrim, Sejak kasus ini pertama kali bergulir dilaporkan pada tahun 2019
Efos Satria, Kapolres Donggala, dirinya menyatakan akan segera merilis kasus website ini setelah mendapat persetujuan dari Dirkrimsus Polda Sulteng, karena kasus ini memiliki keterkaitan dengan teknologi tepat guna (TTG).
“Proses penanganan kasus dugaan korupsi website telah mengikuti semua mekanisme yang diperlukan. Bahkan, BPK perwakilan Sulawesi Tengah telah menghitung kerugian negara,” Ucap Kapolres setelah mengikuti giat Pilkada Damai di Pos Penjagaan Anjungan Gonenggati. Selasa Kemarin (5/9/23)
“Penyidik Polres Donggala telah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah tahap ini selesai, mereka akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Sulteng,” Tambahnya
Efos mengungkapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi website ini. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu, dan dua tersangka lainnya akan ditetapkan hari ini. demikian Kapolres Donggala.
Diketahui, Program pengadaan Website desa ini dinilai tidak transparan yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun 2019 memiliki sejumlah masalah dan belum menjadi prioritas. Temuan ini diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng.
Diduga kuat bahwa CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) direkomendasikan oleh pejabat Donggala kepada beberapa kepala desa agar program website dianggarkan di desa masing-masing.
Selain itu, anggaran pengadaan perangkat lunak website yang dikeluarkan oleh masing-masing desa dianggap terlalu besar, berkisar antara 49 hingga 54 juta rupiah per desa.
Dari penelusuran yang dilakukan terhadap beberapa desa yang mengadakan website, ditemukan bahwa pengadaan hanya dilakukan oleh satu perusahaan, meskipun anggarannya melebihi 10 juta.
Hal ini melanggar peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Selain itu, juga ada pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena hanya satu perusahaan, yaitu CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP), yang terlibat dalam pengadaan website tanpa melalui proses penawaran. (TIM)




