Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Sep 2025

Gubernur Sulteng Tegaskan Penguatan Adat Masuk Visi-Misi Berani Berkah


					Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima audiensi pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulteng di ruang kerjanya, Selasa (02/09/25). FOTO: istimewa Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima audiensi pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulteng di ruang kerjanya, Selasa (02/09/25). FOTO: istimewa

,netiz.id — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa penguatan merupakan bagian penting dari visi-misi Berani, khususnya pilar Berani Berkah yang telah tertuang dalam RPJMD . Hal itu disampaikan saat menerima audiensi pengurus Adat (BMA) Provinsi Sulteng di ruang kerjanya, Selasa (02/09/25).

Dalam pertemuan yang juga menjadi ajang silaturahmi tersebut, Anwar menyampaikan rasa syukur dapat langsung dengan jajaran BMA. Menurutnya, lembaga adat memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah karena mengandung nilai religius dan kearifan lokal yang harus dijaga.

Berani Berkah adalah program yang menekankan pentingnya religiusitas dan kearifan lokal. Karena itu, lembaga adat kita harus menjadi salah satu pilar pembangunan daerah,” ujar Anwar.

Ia menambahkan, tesis akademik yang pernah ditulisnya juga menegaskan pentingnya kepemimpinan berbasis nilai religius dan kearifan lokal. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat lahir dari kebersamaan (berjamaah) yang ditopang nilai religius, serta kekuatan yang bersumber dari budaya lokal.

Anwar juga menyoroti praktik hukum adat yang masih relevan hingga saat ini. Di sejumlah daerah, kata dia, tindak pidana ringan tidak langsung diproses ke jalur hukum formal, tetapi diselesaikan melalui mekanisme adat. Bahkan, urusan lingkungan seperti penebangan kayu pun hanya bisa dilakukan dengan persetujuan adat.

“Kalau ini bisa kita hidupkan kembali, maka adat benar-benar menjadi kekuatan moral dan sosial dalam ,” tegasnya.

Lebih jauh, Gubernur menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan adat agar memiliki simbol, struktur, dan legitimasi yang jelas. Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Sebagai contoh, ia menyebut Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili di , yang membagi wilayah adat ke dalam lima keadatan. Peraturan tersebut bahkan mendapat apresiasi , setelah mekanisme adat berhasil menjadi solusi penyelesaian konflik hingga meraih penghargaan Restorative Justice dari Jaksa Agung RI pada Juli .

Anwar menutup pertemuan dengan pesan agar masyarakat tetap menjaga kebersamaan dalam bingkai kearifan lokal dan keberagaman. “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Siapa pun yang datang ke harus merasakan keamanan dan kenyamanan. Bersatu kita kuat, bersama-sama kita teguh,” pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni

Gubernur Sulteng Tegaskan Patuh SK Pusat Soal Pengembalian Kapal PELNI ke Donggala

23 Januari 2026 - 07:41

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026

23 Januari 2026 - 07:19

Pertanahan Donggala

Pengamat: BERANI Cerdas dan BERANI Sehat Jadi Penanda Arah Kepemimpinan Anwar Hafid

23 Januari 2026 - 06:17

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah