PALU,netiz.id — Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 kepada 1.103 tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dalam upacara yang berlangsung di Halaman Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (03/11/25).
Penyerahan SK tersebut menjadi momen bersejarah bagi para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik. Dengan perubahan status ini, mereka kini memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan untuk menunjang kebutuhan keluarga masing-masing.
“Mudah-mudahan SK ini bisa menjadi penopang bagi tumbuhnya ekonomi keluarga kita semua,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Ia menegaskan, status baru sebagai PPPK bukan berarti akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jangan kendor, tetap layani rakyat dengan baik. Jadilah pelayan publik yang amanah dan berintegritas,” tegasnya di hadapan ribuan peserta.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, dari total 1.103 PPPK yang menerima SK tahap II, formasi guru mendominasi dengan jumlah 628 orang, disusul tenaga teknis 415 orang, dan tenaga kesehatan 60 orang.
Penyerahan SK tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan penguatan SDM aparatur daerah, sebagaimana arahan pemerintah pusat untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN hingga 2024.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, M.Kes, Sekretaris Daerah Provinsi Dra. Novalina, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Acara berlangsung khidmat dan penuh haru. Sejumlah pegawai yang hadir tampak menitikkan air mata bahagia setelah bertahun-tahun menanti kejelasan status mereka. Momen ini sekaligus menjadi simbol pengakuan atas dedikasi dan pengabdian panjang tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah. (KB/*)




