Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jun 2024

Empat Raperda Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng


					DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan Penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24). Photo: Humas DPRD Sulteng. Perbesar

DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan Penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24). Photo: Humas DPRD Sulteng.

PALU,netiz.idDPRD Provinsi Sulteng menggelar Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24).

Rapat Paripurna dipimpin oleh I DPRD Provinsi , H. Moh. Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, serta para Provinsi Sulteng.

Sementara itu, diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM, dan dihadiri oleh beberapa Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, , serta para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, H. Moh. Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari pembahasan dan penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, yaitu Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Raperda Provinsi Sulteng tentang Perubahan atas Perda No. 01 Tahun 2015 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Dari keempat raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng dan satu merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk dan menugaskan (Pansus) untuk melakukan pembahasan, baik secara internal maupun dengan instansi terkait, serta melakukan konsultasi kepada Kementerian atau Lembaga yang membidangi.

Sejalan dengan hal tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan laporan hasil kerja mereka sebagai tindak lanjut atas raperda tersebut.

Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Gubernur Sulteng, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM, untuk menyampaikan pendapat akhir gubernur selaku kepala daerah atas pengajuan 4 (Empat) Raperda Provinsi Sulteng tersebut. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan
Trending di Nasional