PALU,netiz.id — Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pertemuan audiensi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI pada Rabu (2/8/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah melalui aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP., MP, beserta Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, dan Ketua Komisi lainnya. Dari pihak Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, hadir beberapa Koordinator Korsup KPK dari wilayah Sulawesi.
Koordinator Supervisi Korsup Wilayah Sulawesi Tengah, Basuki Haryono, menjelaskan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk meningkatkan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik guna mengurangi potensi tindak korupsi.
Selain itu, dia memaparkan aplikasi MCP, hasil kerjasama antara KPK, Mendagri, BPKP, LKPP, dan MenPan RB, yang bertujuan menjadi alat pemantauan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Aplikasi MCP fokus pada delapan indikator penting, seperti Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, APIP, Perizinan, Manajemen Aset, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa, yang seringkali menjadi tempat tindak korupsi berakar.” Jelasnya
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP., MP, menggarisbawahi pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut, mengingat hasil penilaian MCP menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah masih berada di kuadran keempat dengan nilai 67,77%, di bawah rata-rata nasional sebesar 76%. Pungkasnya. (TIM)




