JAKARTA,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, dalam rangka pendalaman kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.
Rombongan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, diterima langsung oleh Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rien Marlia, ST., MT., bersama jajaran di Kantor Ditjen Bina Marga, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng, menyampaikan urgensi pengaturan pemanfaatan jalan umum oleh kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan.
Sementara itu, Aristan menekankan bahwa aktivitas angkutan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi jalan dan lingkungan, sehingga memerlukan perlakuan khusus serta pengawasan yang ketat.
“Sampai saat ini, Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur hal ini. Padahal, kerusakan jalan akibat angkutan tambang dan kebun sudah sangat memprihatinkan, seperti yang terjadi di jalur Palu–Donggala dan Morowali,” ujar Politisi NasDem Sulteng itu.
Ranperda yang tengah disusun ini diharapkan menjadi solusi terhadap persoalan kerusakan infrastruktur jalan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan jalan umum dan jalan khusus di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rien Marlia, menyambut baik inisiatif DPRD Sulteng. Ia memberikan sejumlah masukan penting, di antaranya perlunya penguatan aspek pengawasan dan penindakan dalam Ranperda, serta pengaturan koordinasi lintas instansi baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Komitmen lintas sektor sangat menentukan keberhasilan implementasi perda ini ke depan,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dapat berlangsung lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (KB/)*




