Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Jun 2025

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Jalan Umum dan Khusus di Kementerian PUPR


					Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, di Jakarta pada Selasa (17/06/25). FOTO: istimewa Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, di Jakarta pada Selasa (17/06/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, dalam rangka pendalaman kajian terhadap Rancangan (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Rombongan DPRD yang dipimpin I DPRD Sulteng, Aristan, diterima langsung oleh Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rien Marlia, ST., MT., bersama jajaran di Kantor Ditjen Bina Marga, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD , menyampaikan urgensi pengaturan pemanfaatan jalan umum oleh kendaraan pengangkut hasil dan perkebunan.

Sementara itu, Aristan menekankan bahwa aktivitas angkutan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi jalan dan lingkungan, sehingga memerlukan perlakuan khusus serta pengawasan yang ketat.

“Sampai saat ini, Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur hal ini. Padahal, kerusakan jalan akibat angkutan tambang dan kebun sudah sangat memprihatinkan, seperti yang terjadi di jalur Palu–Donggala dan ,” ujar Sulteng itu.

Ranperda yang tengah disusun ini diharapkan menjadi solusi terhadap persoalan kerusakan jalan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan jalan umum dan jalan khusus di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rien Marlia, menyambut baik inisiatif . Ia memberikan sejumlah masukan penting, di antaranya perlunya penguatan aspek pengawasan dan penindakan dalam Ranperda, serta pengaturan koordinasi lintas instansi baik di tingkat daerah maupun pusat.

lintas sektor sangat menentukan keberhasilan implementasi perda ini ke depan,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dapat berlangsung lebih tertib, , dan berkelanjutan. (KB/)*

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah