PALU,netiz.id — DPRD Kota Palu menggagas lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Hijau sebagai upaya mendorong pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Untuk menyempurnakan regulasi tersebut, DPRD Kota Palu menggelar konsultasi publik guna membahas naskah akademik serta draf Ranperda.
Konsultasi publik ini melibatkan tokoh masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Ruang Pertemuan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu serta Kantor Camat Palu Barat, Sabtu (22/11/25).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Kota Hijau perlu segera didorong karena sejalan dan bersinergi dengan program Pemerintah Kota Palu saat ini.
“Perda ini sangat mendukung program pemerintah, khususnya dalam pencapaian Adipura. Inilah bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan,” ujar Arif Miladi.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menurut Arif, Kota Hijau merupakan konsep pembangunan perkotaan yang menitikberatkan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial, dan perlindungan lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik pada masa kini maupun bagi generasi mendatang.
Konsep Kota Hijau diwujudkan melalui berbagai strategi, di antaranya perencanaan dan desain kota yang hijau, pengelolaan sumber daya secara efisien, penyediaan ruang terbuka hijau, pemanfaatan energi terbarukan, serta pengembangan sistem transportasi yang terpadu.
“Kota hijau adalah kota yang secara aktif berupaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warganya sekaligus menjaga kelestarian lingkungan alam. Konsep ini menekankan pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Arif Miladi menyebutkan, terdapat enam karakteristik utama dalam penyelenggaraan Kota Hijau, yakni perencanaan dan desain hijau, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sumber daya, transportasi terpadu, penggunaan energi terbarukan, serta pengurangan limbah.
Adapun tujuan penerapan Perda Kota Hijau adalah untuk mengurangi jejak karbon perkotaan, meningkatkan keanekaragaman hayati, memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kota yang layak huni bagi generasi sekarang dan mendatang.
“Perda ini juga kita dorong agar dapat diterapkan mulai tahun 2026. Jika ditetapkan, maka Kota Palu akan menjadi daerah ketiga di Indonesia yang memiliki Perda Penyelenggaraan Kota Hijau setelah Kota Dumai dan Kota Depok,” pungkas Arif Miladi. (KB)




