Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Nov 2025

DPRD Kota Palu Gagas Ranperda Penyelenggaraan Kota Hijau


					Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi. FOTO: netiz.id (akib) Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi. FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.idDPRD Kota Palu menggagas lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Hijau sebagai upaya mendorong pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Untuk menyempurnakan regulasi tersebut, DPRD Kota Palu menggelar konsultasi publik guna membahas naskah akademik serta draf Ranperda.

Konsultasi publik ini melibatkan tokoh masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kegiatan dilaksanakan di lokasi, yakni Ruang Pertemuan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Kantor Camat Palu Barat, Sabtu (22/11/25).

Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Kota Hijau perlu segera didorong karena sejalan dan bersinergi dengan program saat ini.

“Perda ini sangat mendukung program pemerintah, khususnya dalam pencapaian . Inilah bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan,” ujar Arif Miladi.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung visi melalui pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Menurut Arif, Kota Hijau merupakan pembangunan perkotaan yang menitikberatkan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial, dan lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik pada masa kini maupun bagi generasi mendatang.

Konsep Kota Hijau diwujudkan melalui berbagai strategi, di antaranya perencanaan dan desain kota yang hijau, pengelolaan sumber daya secara efisien, penyediaan ruang terbuka hijau, pemanfaatan energi terbarukan, serta pengembangan sistem transportasi yang terpadu.

“Kota hijau adalah kota yang secara aktif berupaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warganya sekaligus menjaga kelestarian lingkungan alam. Konsep ini menekankan pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelas politisi Partai tersebut.

Arif Miladi menyebutkan, terdapat enam karakteristik utama dalam penyelenggaraan Kota Hijau, yakni perencanaan dan desain hijau, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sumber daya, transportasi terpadu, penggunaan energi terbarukan, serta pengurangan limbah.

Adapun tujuan penerapan Perda Kota Hijau adalah untuk mengurangi jejak karbon perkotaan, meningkatkan keanekaragaman hayati, memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kota yang layak huni bagi generasi sekarang dan mendatang.

“Perda ini juga kita dorong agar dapat diterapkan mulai . Jika ditetapkan, maka Kota Palu akan menjadi daerah ketiga di Indonesia yang memiliki Perda Penyelenggaraan Kota Hijau setelah Kota Dumai dan Kota Depok,” pungkas Arif Miladi. (KB)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah