Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mar 2023

Disebut Tidak Sepenuhnya Lakukan Coklit, Ini Tanggapan KPU Donggala :


					Disebut Tidak Sepenuhnya Lakukan Coklit, Ini Tanggapan KPU Donggala : Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Komisi Umum (KPU) kabupaten Donggala merespon pemberitaan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan ‘Hasil pengawasan bawaslu di empat dusun tidak di coklit KPU Donggala’ di media online MAL beberapa waktu yang lalu.

Saat dikonfirmasi media ini, ketua KPU Donggala menyebutkan di dalam narasi berita tersebut perlu ditanggapi agar publik tidak salah presepsi terkait kinerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih.

“Ini menyangkut Profesionalitas kerja penyelenggara khususnya KPU kabupaten Donggala. Karena lokus yang disebutkan berada di wilayah kerja KPU kab Donggala,” Ujarnya. Minggu (19/3/23)

Unggul sapaan akrabnya menjelaskan keempat dusun yang di sebutkan Bawaslu provinsi yang tidak dicoklit KPU Donggala yaitu Dusun putih mata, Dusun Siwata, Dusun Waesuka dan Dusun Watuik yang berada di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, .

“Faktanya, saat ini data kependudukan pemilih di empat dusun tersebut masih berada di wilayah Desa Pakawa Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi ,” Jelasnya

Lebih lanjut, Unggul katakan bahwa pihaknya berpendapat ada empat alasan yang tidak memungkinkan untuk melakukan coklit pemilih di empat dusun tersebut.

Pertama, pemilih di empat dusun itu dalam data pemilih model A Daftar Pemilih telah terdaftar di KPU kabupaten Pasangkayu.

Model A daftar pemilih adalah penggabungan DPT terakhir dan DP4 yang telah dilakukan sinkron oleh KPU Kab/kota. Model A Daftar Pemilih adalah dasar KPU melakukan coklit ke pemilih.

Kedua, dalam sistem data KPU, yaitu Sidalih. Pemilih di empat dusun tersebut berada di sistem Sidalih KPU kabupaten Pasangkayu.

Ketiga, elemen data kependudukan di empat dusun tersebut masih beralamat Kabupaten Pasangkayu. Dasar coklit bagi pemilih potensial/pemilih baru adalah merujuk ke element kependudukan (E-KTP/KK).

Keempat. di empat dusun tersebut berada di desa Pakawa, dibentuk dan terdaftar di wilayah KPU Pasangkayu.

Karena itu, Unggul menegaskan berdasarkan keempat hal tersebut, pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan coklit terhadap pemilih di empat dusun tersebut. Karena secara teknis, data kependudukan dan administrasi pemilih di empat dusun itu telah terdaftar di wilayah kerja KPU Pasangkayu.

“Artinya pemilih di empat dusun tersebut tidak terdaftar dalam administrasi kerja KPU Donggala untuk di lakukan coklit oleh Pantarlih,” Tegasnya.

Ia menuturkan sebagaimana norma Pasal 198 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Warga Negara Indonesia di daftar (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. 

“Faktanya adalah warga atau pemilih di empat dusun Desa Pakawa terdaftar dalam daftar pemilih KPU kabupaten Pasangkayu.” Demikian Ketua KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah