Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Des 2021

DD Pakai Judi Dan Main Perempuan, Mantan Kades Tangirang Jadi Tersangka


					Mantan Kades Tagirang, Kabupaten Kapuas, digiring anggota polisi untuk ditahan. Dok SinPo.id Perbesar

Mantan Kades Tagirang, Kabupaten Kapuas, digiring anggota polisi untuk ditahan. Dok SinPo.id

NETIZ.ID,Kapuas — Mantan Kades Tangirang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial BK (49) sebagai tersangka kasus .

Seperti yang dilansir SinPo.id, BK melakukan Dana Desa pada tahun 2019 sebesar Rp 731 juta lebih. Uang itu dipergunakan yang bersangkutan untuk berjudi, hiburan malam hingga biaya kuliah anak.

Hal itu dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat ,Kamis (30/12/21)

Kristanto mengatakan untuk tersangka telah tetapkan satu orang. Adalah mantan Kepala . Ia menjelaskan, ketika masih berstatus Kades, BK memprogramkan sejumlah kegiatan sesuai anggaran Rencana Penggunaan Desa (RPD). Namun tidak ada satu pun yang terealisasi.

Menurutnya ada anggaran desa hampir satu miliar, dari hasil audit kerugian negara lebih dari Rp 700 juta. Dan ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan selama menjabat kepala desa.

“Dari sekian program desa yang seharusnya memenuhi target akhirnya menjadi terbengkalai. Seperti penyelenggaraan Paud yang dianggarkan senilai Rp30 juta hanya disalurkan sebesar Rp 10 juta. Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp 29 juta hanya disalurkan Rp10 juta,” Beber Kristanto

Kemudian, pembangunan sarana sebesar Rp 600 juta tidak selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan Tangirang.

Lalu, program peningkatan kapasitas Kepala Desa sebesar Rp15 juta juga hanya disalurkan Rp7 juta untuk . Serta penyertaan modal desa sebesar Rp30 juta itu pun tidak dicairkan.

“Anggaran-anggaran tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari pengakuan dia, di antaranya untuk hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan rehab rumah,” Tegasnya.

BK akan dijerat dengan pasal berlapis dikarenakan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif. Atas hal tersebut akhirnya dilakukan .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI 20/2001 tangan perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Demikian Kristanto (KB/*)

Sumber : SinPo.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah