PALU,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunda rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut unjuk rasa masyarakat adat Poboya. Penundaan dilakukan karena PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pihak yang dilaporkan tidak menghadiri agenda rapat yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Takwin, menyebutkan bahwa penundaan RDP tersebut disebabkan oleh persoalan teknis, terutama terkait penentuan waktu pelaksanaan rapat awal serta kehadiran pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah mengundang pimpinan dan anggota Komisi III Bidang Pembangunan, perangkat daerah, serta instansi terkait untuk hadir dalam RDP sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa masyarakat adat Poboya yang berlangsung pada 28 Januari 2026. Namun, ketidakhadiran pihak CPM membuat rapat tersebut belum dapat dilaksanakan.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah itu menegaskan, kehadiran CPM sangat penting agar proses pembahasan berjalan secara transparan dan berimbang.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan rekan-rekan saya kira sangat penting, karena secara politik kita memang memiliki pengaruh,” ujar Takwin.
Selain itu, Politisi PKS asal Banawa Selatan itu menekankan pentingnya memastikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas penambangan yang menjadi salah satu isu utama dalam unjuk rasa tersebut.
Takwin pun mengusulkan agar RDP ditunda sementara waktu dan dijadwalkan ulang dengan mempertimbangkan agenda DPRD yang telah tersusun sebelumnya.
Ia juga menyoroti aspek administrasi, khususnya terkait kejelasan surat undangan yang telah disampaikan kepada pihak CPM.
“Perlu dipastikan surat tersebut tertanggal 29 diterima pada tanggal berapa. Apakah benar diterima pada tanggal yang dimaksud dan apakah ada tanda terimanya,” ungkapnya.
Menurut Takwin, kejelasan administrasi menjadi krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan ke depan.
“Jangan sampai surat dibuat tertanggal 29, tetapi kenyataannya baru diterima tanggal 1. Di situlah letak persoalannya,” tegasnya.
Ia berharap sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberikan penjelasan secara rinci sehingga DPRD memiliki dasar yang kuat dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Ini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi agar duduk perkaranya jelas,” pungkasnya. (KB)




