Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Feb 2026

CPM Absen, Komisi III DPRD Sulteng Tunda RDP Unjuk Rasa Warga Poboya


					Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Takwin. FOTO: netiz.id (akib) Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Takwin. FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunda () terkait tindak lanjut unjuk rasa masyarakat adat . Penundaan dilakukan karena PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pihak yang dilaporkan tidak menghadiri agenda rapat yang pada Senin, 2 Februari 2026.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Takwin, menyebutkan bahwa penundaan RDP tersebut disebabkan oleh persoalan teknis, terutama terkait penentuan waktu pelaksanaan rapat awal serta kehadiran pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah mengundang pimpinan dan anggota Komisi III Bidang Pembangunan, perangkat daerah, serta instansi terkait untuk hadir dalam RDP sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa masyarakat adat Poboya yang berlangsung pada 28 Januari 2026. Namun, ketidakhadiran pihak CPM membuat rapat tersebut belum dapat dilaksanakan.

DPRD itu menegaskan, kehadiran CPM sangat penting agar proses pembahasan berjalan secara transparan dan berimbang.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan rekan-rekan saya kira sangat penting, karena secara politik kita memang memiliki pengaruh,” ujar Takwin.

Selain itu, Politisi PKS asal itu menekankan pentingnya memastikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas penambangan yang menjadi salah satu isu utama dalam unjuk rasa tersebut.

Takwin pun mengusulkan agar RDP sementara waktu dan dijadwalkan ulang dengan mempertimbangkan agenda DPRD yang telah tersusun sebelumnya.

Ia juga menyoroti aspek administrasi, khususnya terkait kejelasan surat undangan yang telah disampaikan kepada pihak CPM.

“Perlu dipastikan surat tersebut tertanggal 29 diterima pada tanggal berapa. Apakah benar diterima pada tanggal yang dimaksud dan apakah ada tanda terimanya,” ungkapnya.

Menurut Takwin, kejelasan administrasi menjadi krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan ke depan.

“Jangan sampai surat dibuat tertanggal 29, tetapi kenyataannya baru diterima tanggal 1. Di situlah letak persoalannya,” tegasnya.

Ia berharap sekretariat dapat memberikan penjelasan secara rinci sehingga DPRD memiliki dasar yang kuat dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Ini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi agar duduk perkaranya jelas,” pungkasnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

288 Mahasiswa Sulteng di Unhas Segera Terima Pembayaran UKT Beasiswa BERANI Cerdas

4 Februari 2026 - 06:17

Dikjar Sulteng

Sucipto Ungkap Pemangkasan Pokir DPRD Palu Saat Reses di Kelurahan Nunu

3 Februari 2026 - 20:58

Sucipto S Rumu

Hadiri Rakornas di Bogor, Ketua DPRD Sulteng Tegaskan Dukungan Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

3 Februari 2026 - 06:59

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Gandeng Polda, Konflik Agraria Sawit Tolitoli Masuk Tahap Penegakan Hukum

3 Februari 2026 - 06:48

DPRD SULTENG

Gubernur Sulteng Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

3 Februari 2026 - 06:31

Gubernur Anwar Hafid

16 Tahun Tuntutan Warga Poboya, DPRD Sulteng Sesalkan PT CPM Absen dari RDP

3 Februari 2026 - 05:39

Muhammad Safri
Trending di Daerah