Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jan 2026

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026


					Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., M.A.P. (kiri), bersama narasumber dari Cabjari Sabang. FOTO: istimewa Perbesar

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., M.A.P. (kiri), bersama narasumber dari Cabjari Sabang. FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Donggala dan Kepolisian Resor Kabupaten Donggala untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () .

Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., M.A.P., dengan menghadirkan dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Dari Kejaksaan Negeri Donggala, hadir , S.H., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sabang, sementara dari Polres Donggala diwakili oleh IPTU Bayu Dharma selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Penyuluhan ini turut dihadiri Ketua Tim Panitia Ajudikasi PTSL, Saiful Rahman, S.H., M.A.P., yang juga menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bidang Fisik Sabir, S.H., selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, beserta anggota Panitia Ajudikasi PTSL. Hadir pula para kepala serta masyarakat dari Desa dan Desa Malino, yang menjadi lokasi pelaksanaan Tahun 2026.

Rusli M. Mau menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pensertipikatan tanah sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah. Selain itu, masyarakat juga dibekali informasi terkait persyaratan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan PTSL.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat dapat menyiapkan dokumen alas hak secara lengkap serta melakukan pemasangan patok batas bidang tanah sebelum proses pengukuran dilaksanakan, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan tertib,” ujarnya pada Kamis (22/01/26).

Program PTSL Tahun 2026 diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat, meminimalisasi sengketa pertanahan, serta memberikan kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan tanah warga di Kabupaten Donggala. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni

Gubernur Sulteng Tegaskan Patuh SK Pusat Soal Pengembalian Kapal PELNI ke Donggala

23 Januari 2026 - 07:41

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Pengamat: BERANI Cerdas dan BERANI Sehat Jadi Penanda Arah Kepemimpinan Anwar Hafid

23 Januari 2026 - 06:17

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Menjelang Setahun Memimpin, Anwar Hafid Dinilai Tunjukkan Karakter Pemimpin Populis

23 Januari 2026 - 05:57

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah