Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Nov 2023

Bawaslu Donggala Minta Parpol Patuhi Aturan Kampanye Pemilu


					Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, Perbesar

Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim,

DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Umum () Donggala telah mengeluarkan imbauan kepada 16 peserta Pemilu se-Kabupaten Donggala sebagai langkah terhadap pelanggaran pemilu pada tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 2023.

Surat dengan nomor 226/PM.00.02/K.ST-05/10/2023 menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan, terkait dengan penetapan tahapan kampanye Pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November mendatang.

Ketua , Abdul Salim, menyatakan bahwa surat tersebut menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

“Dalam tahapan (KPU) untuk Penetapan dan Daftar Calon Tetap (DCT), yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 4 November 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (02/11/23).

Menurutnya, Bawaslu Donggala akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan sebelum waktu yang telah ditentukan, serta menekankan pentingnya untuk tidak menggelar kegiatan yang bersifat kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

“Aturan yang ditegaskan dalam surat tersebut meliputi pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK), pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penggunaan media , dan segala kegiatan yang terkait dengan kampanye Pemilu,” jelasnya.

Diketahui bahwa pemasangan APK hanya diizinkan selama masa kampanye, yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan durasi kampanye selama 75 hari.

“Kami meminta kepada Partai politik peserta pemilu untuk menatakan seluruh bahan sosialisasi yang tidak bersifat kampanye secara independen.” Katanya

“Surat imbauan ini juga menyatakan bahwa Bawaslu Donggala akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, peserta Pemilu dapat mengadakan pertemuan internal, 25 hari sebelum masa kampanye, dengan syarat memberitahukan kepada Bawaslu dan KPU minimal 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Demikian Ketua Bawaslu Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan
Trending di Nasional