DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Donggala telah mengeluarkan imbauan kepada 16 Partai Politik peserta Pemilu se-Kabupaten Donggala sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu pada tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.
Surat dengan nomor 226/PM.00.02/K.ST-05/10/2023 menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan, terkait dengan penetapan tahapan kampanye Pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November mendatang.
Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, menyatakan bahwa surat tersebut menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Dalam tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 4 November 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (02/11/23).
Menurutnya, Bawaslu Donggala akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan sebelum waktu yang telah ditentukan, serta menekankan pentingnya untuk tidak menggelar kegiatan yang bersifat kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Aturan yang ditegaskan dalam surat tersebut meliputi larangan pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK), pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penggunaan media sosial, dan segala kegiatan yang terkait dengan kampanye Pemilu,” jelasnya.
Diketahui bahwa pemasangan APK hanya diizinkan selama masa kampanye, yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan durasi kampanye selama 75 hari.
“Kami meminta kepada Partai politik peserta pemilu untuk menatakan seluruh bahan sosialisasi yang tidak bersifat kampanye secara independen.” Katanya
“Surat imbauan ini juga menyatakan bahwa Bawaslu Donggala akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, peserta Pemilu dapat mengadakan pertemuan internal, 25 hari sebelum masa kampanye, dengan syarat memberitahukan kepada Bawaslu dan KPU minimal 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Demikian Ketua Bawaslu Donggala. (KB)




