Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2024

Bawa Sabu, Dua Warga Tomoli, Parigi Moutong Dibekuk Polres Donggala


					KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di Mako Polres Donggala. Photo: netiz.id (Akib) Perbesar

KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di Mako Polres Donggala. Photo: netiz.id (Akib)

DONGGALA,netiz.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Donggala berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Nupabomba, , Kabupaten Donggala. tersangka, GN (19) dan JR (22), ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh gabungan personel Polsek Labuan dan Satresnarkoba pada Selasa (06/08/24) di Desa Nupabomba, Tanjung Angin, Kebun Kopi, Kecamatan Tanantovea.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria, melalui KBO , Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di Mako Polres Donggala.

Deden Junaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan , Desa Nupabomba.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Selasa (06/08), sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil menghentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang pria,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 98 paket klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong sweater berwarna merah yang dikenakan oleh tersangka GN.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Pirang di Kelurahan Kayumalue dengan harga Rp6.000.000. Narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali di Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, ,” jelasnya.

Deden Junaedi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar .

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi, karena kerja sama ini sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah . Demikian Deden Junaedi.

Sementara itu, tersangka JR mengaku bahwa dirinya diberikan upah berupa sabu dan bensin oleh GN untuk membantu membeli dan memaketkan narkotika tersebut menjadi 98 paket kecil. (KB)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah