Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2024

Bawa Sabu, Dua Warga Tomoli, Parigi Moutong Dibekuk Polres Donggala


					KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di Mako Polres Donggala. Photo: netiz.id (Akib) Perbesar

KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di Mako Polres Donggala. Photo: netiz.id (Akib)

DONGGALA,netiz.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Donggala berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten . tersangka, GN (19) dan JR (22), ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh gabungan personel dan Satresnarkoba pada Selasa (06/08/24) di Desa Nupabomba, Tanjung Angin, Kebun Kopi, Kecamatan Tanantovea.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria, melalui KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di .

Deden Junaedi menjelaskan bahwa ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan , Desa Nupabomba.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Selasa (06/08), sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil menghentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang pria,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 98 paket klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong sweater berwarna merah yang dikenakan oleh tersangka GN.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Pirang di Kelurahan Kayumalue dengan harga Rp6.000.000. Narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali di Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, ,” jelasnya.

Deden Junaedi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi, karena kerja sama ini sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Demikian Deden Junaedi.

Sementara itu, tersangka JR mengaku bahwa dirinya diberikan upah berupa sabu dan bensin oleh GN untuk membantu membeli dan memaketkan narkotika tersebut menjadi 98 paket . (KB)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah