DONGGALA,netiz.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Donggala berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Dua tersangka, GN (19) dan JR (22), ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh gabungan personel Polsek Labuan dan Satresnarkoba pada Selasa (06/08/24) di Desa Nupabomba, Tanjung Angin, Kebun Kopi, Kecamatan Tanantovea.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria, melalui KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di Mako Polres Donggala.
Deden Junaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba.
“Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Selasa (06/08), sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil menghentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang pria,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 98 paket klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong sweater berwarna merah yang dikenakan oleh tersangka GN.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Pirang di Kelurahan Kayumalue dengan harga Rp6.000.000. Narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali di Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.
Deden Junaedi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi, karena kerja sama ini sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Demikian Deden Junaedi.
Sementara itu, tersangka JR mengaku bahwa dirinya diberikan upah berupa sabu dan bensin oleh GN untuk membantu membeli dan memaketkan narkotika tersebut menjadi 98 paket kecil. (KB)




