JAKARTA,netiz.id – Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang dipimpin oleh H. Moh. Nur Dg Rahmatu, baru-baru ini melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Konsultasi ini bertujuan untuk membahas kajian empat Raperda, yaitu Sistem Pertanian Organik, Arsitektur Bangunan berciri khas daerah, Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Organisasi Kemasyarakatan. Acara tersebut berlangsung pada hari Jumat, (16/08/24), di Gedung Kemendagri.
Kunjungan Bapemperda diterima oleh Rincih Rustiana, selaku Analisis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah I.B Subdirektorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, beserta salah satu staf.
Dalam pertemuan tersebut, Nur Rahmatu, yang juga Ketua Kamar Dagang & Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa provinsi ini merupakan salah satu dari sepuluh besar daerah penghasil padi di Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat mendukung produksi beras di ibu kota negara (IKN) ke depan. Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, anggota tim kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, menekankan pentingnya Perda tentang pertanian organik.
Menurutnya, Perda ini akan menggunakan teknik budidaya berbasis bahan alami tanpa bahan kimia sintetis, sehingga menghasilkan produk pangan yang aman bagi kesehatan serta tidak merusak lingkungan.
Rincih Rustiana, menegaskan bahwa keempat Raperda tersebut perlu diteruskan ke tahap pembahasan pansus dan melibatkan OPD terkait untuk diskusi, rapat dengar pendapat, serta kerjasama dengan lembaga dan masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Daerah yang matang secara teknis, dengan penelaahan mendalam terhadap pasal-pasal dan bab-bab. Kemendagri, menurutnya, akan bekerja sama dengan kementerian teknis lain untuk memastikan kesesuaian Perda dengan mekanisme yang berlaku. DPRD diharapkan memperhatikan infrastruktur pertanian dari segi lingkungan.
Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada Provinsi Sulawesi Tengah atas pelaporan propemperda yang telah memasuki tahap fasilitasi dalam waktu relatif cepat. (*)




