PALU,netiz.id — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perangkat daerah yang dinilai berhasil memenuhi standar keterbukaan informasi publik sepanjang tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/25).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi sejak April hingga November 2025. Penilaian tersebut mengacu pada sejumlah indikator utama, di antaranya Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, serta Pengelolaan Aduan Masyarakat.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan komitmen badan publik di Sulawesi Tengah dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses. Sejumlah kabupaten/kota berhasil meraih kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif, sementara beberapa perangkat daerah provinsi meraih predikat Informatif.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar capaian tersebut tidak berhenti pada seremoni penghargaan semata. Ia menekankan pentingnya inovasi berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik demi memenuhi hak masyarakat.
“Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk terus berbenah dan meningkatkan standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. (KB/*)




