PALU, netiz.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya berhasil menangkap sisa pelaku tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang sebelumnya buron selama beberapa pekan terakhir.
Pelaku dengan inisial AW, seorang warga Kabupaten Parimo yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 pelaku lainnya, berhasil ditangkap di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa pelaku AW masih berada di Kendari dan akan segera diterbangkan ke Kota Palu untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (9/6/2023).
Baca juga 2 Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Parigi Moutong Ditangkap di Pulau Kalimantan
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah juga telah menangkap 10 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah IPDA MKS, seorang oknum anggota Brimob, HR, seorang oknum kepala desa, ARH, seorang oknum guru PNS, AK, AR (alias R), MT (alias E), KA (alias K), FN, AS, dan AH.
Polda Sulteng berencana untuk segera mengirim berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo pada pekan depan.
Sementara itu, kondisi korban terus membaik. Namun, tetap masih menjalani perawatan medis di RSUD Undata Palu.
Selain itu, korban juga mendapatkan dukungan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
baca juga Tim Hotman 911 Dibentuk dengan 17 Advokat untuk Menangani Kasus Kekerasan Seksual “R”
Bahkan, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea juga telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk membantu proses hukum korban. (KB/*)




