PARIGIMOUTONG,netiz.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pembukaan lahan tambak ilegal di Dusun IV, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Barat.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), Mohammad Idus, dalam pernyataannya pada Kamis kemarin, (15/6/23) meminta agar semua aktivitas pembukaan lahan dihentikan segera.
DLH Parimo mengungkapkan bahwa lahan tambak yang sedang dibuka tidak memiliki izin yang sah. Dalam sebuah mediasi yang difasilitasi oleh DLH Parimo, pemrakarsa tambak, masyarakat setempat, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan telah hadir untuk mencapai kesepakatan.
“Hasil mediasi tersebut menegaskan bahwa pemrakarsa usaha harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan memperbaiki fasilitas air yang rusak,” Jelasnya
Mohammad Idus menegaskan bahwa jika kesepakatan dalam mediasi tidak diindahkan oleh pemrakarsa usaha, DLH Parimo akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
Namun, lanjut dia, DLH Parimo berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum yang panjang.
Sebelum mediasi dilakukan, DLH Parimo telah berkoordinasi dengan Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, untuk memastikan status ruang di lokasi tersebut.
“Ternyata, lahan di Dusun IV Desa Toboli telah ditetapkan sebagai lahan perkebunan dan cadangan berdasarkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” Ujarnya
“Sebagai langkah alternatif, DLH Parimo berpikir bahwa kegiatan budidaya perikanan dapat diusulkan untuk lahan tersebut dengan melalui proses perizinan yang legal,” Tuturnya menambahkan.
DLH Parimo menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mematuhi peraturan dalam mengembangkan usaha tambak.
“Mereka berkomitmen untuk melindungi mangrove dan memastikan keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” Demikian Mohammad Idrus. (KB/*)




