PALU,netiz.id — Penyelidikan dugaan kejahatan seksual yang menimpa RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus berlanjut setelah Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng mengambil alih penyelidikan.
Sebanyak 10 dari 11 tersangka telah ditahan di Polda Sulteng. Baru-baru ini, dua pelaku berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Selain itu, ada satu oknum perwira polisi dengan inisial MKS yang juga terlibat.
“Pada konferensi pers pada Rabu (31/5/2023) di Polda Sulteng, sudah ada lima pelaku yang ditahan dan dua orang baru saja ditangkap, yaitu FN (22) dan K alias DD (40),” Ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023).
“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Keduanya adalah AA dan AH,” Sambungnya
Djoko juga menyebut bahwa keduanya melarikan diri setelah mengetahui bahwa lima orang telah ditangkap dan ditahan di Polres Parigi Moutong.
“Sementara itu, oknum perwira Brimob dengan inisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6/2023),” Tegas Djoko.
Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dan menarik kasus kejahatan seksual tersebut dari Polres Parigi Moutong untuk ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” Ujar Kapolda Sulteng.
Agus Nugroho juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dalam penanganan kasus asusila tersebut.
“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Kami akan menghadapinya secara profesional dan proporsional, semua akan diproses,” Tegasnya.
“Ipda MKS, oknum anggota Brimob, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulteng,” Tuturnya dengan Tegas
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, juga mengatakan bahwa penetapan tersangka MKS sempat mengalami hambatan karena kurangnya alat bukti, tetapi kini alat bukti sudah dianggap cukup.
Semua ini kata dia, merupakan hasil komitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan kerja keras penyidik sehingga alat bukti telah ditemukan dan dianggap memadai untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka.
“Kami akan memproses semuanya tanpa pandang bulu. Ini sudah kami buktikan. Jadi, tidak ada hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual melibatkan RO (16), di mana 10 di antaranya telah ditahan di Polda Sulteng, yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH, dan MKS. Sedangkan, AW yang merupakan warga Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, masih buron. (KB/*)