Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Mar 2022

Tim Satgas Pangan Sulteng Bongkar Perusahaan Timbun Migor 53 Ton Di Palu


					Photo : IST Perbesar

Photo : IST

NETIZ.ID. — Satuan Tugas berhasil membongkar perusahaan yang melakukan penimbunan (Migor) ditengah kelangkaan barang tersebut.

Hal itu dikatakan Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media.

Didik mengatakan bahwa benar Tim satgas yang di pimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona menemukan penimbunan Migor di salah satu perusahaan di Kota Palu.

“Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” Ungkapnya. Kamis (3/3/2022)

Kemarin, Rabu (2/3/2022)Red. Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

Didik juga menjelaskan bahwa ada dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menambahkan bahwa dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan merek viola sebanyak .748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan merk minyak goreng yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng Merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober oleh pemiliknya.

Selanjutnya kata dia, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan yang patut diduga adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola.

Kemudian ia melanjutkan bahwa dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar. Demikian Didik. (KB/SF)

Artikel ini telah dibaca 612 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kakanwil Kemenag Sulteng Lepas Kafilah Menuju MTQ Nasional ke-30

7 September 2024 - 20:34

Ulyas Taha

Kasatreskrim Apresiasi Langkah Awal DPRD Donggala Bahas Mekanisme Pelaporan Masyarakat

7 September 2024 - 13:33

ANGGOTA DPRD DONGGALA

Ni Putu Dewi Setyaningsih Tekankan Pentingnya Integritas dan Upaya Anti-Korupsi dalam Orientasi Anggota DPRD Donggala

7 September 2024 - 11:54

DPRD DONGGALA

Program Bedah Rumah dan Kemandirian Ekonomi, Upaya Pemkot Palu Tekan Kemiskinan

6 September 2024 - 19:34

Irmayanti Pettalolo

Mahasiswa Peternakan UNTAD Borong Penghargaan di TIMPINAS 2024 di Malang

6 September 2024 - 19:17

Mahasiswa Program Studi Peternakan Fakultas Peternakan dan Perikanan Universitas Tadulako (UNTAD)

Pemkot Palu dan Yayasan Islami Bangun Hunian Aman bagi Keluarga Yatim dan Miskin Ekstrem

6 September 2024 - 17:27

Pemkot palu
Trending di Daerah