DONGGALA,netiz.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Donggala dan Kepolisian Resor Kabupaten Donggala untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., M.A.P., dengan menghadirkan narasumber dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Dari Kejaksaan Negeri Donggala, hadir Hasyim, S.H., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sabang, sementara dari Polres Donggala diwakili oleh IPTU Bayu Dharma selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Penyuluhan ini turut dihadiri Ketua Tim Panitia Ajudikasi PTSL, Saiful Rahman, S.H., M.A.P., yang juga menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wakil Ketua Bidang Fisik Sabir, S.H., selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, beserta anggota Panitia Ajudikasi PTSL. Hadir pula para kepala desa serta masyarakat dari Desa Kampung Baru dan Desa Malino, yang menjadi lokasi pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026.
Rusli M. Mau menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pensertipikatan tanah sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah. Selain itu, masyarakat juga dibekali informasi terkait persyaratan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan PTSL.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat dapat menyiapkan dokumen alas hak secara lengkap serta melakukan pemasangan patok batas bidang tanah sebelum proses pengukuran dilaksanakan, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan tertib,” ujarnya pada Kamis (22/01/26).
Program PTSL Tahun 2026 diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat, meminimalisasi sengketa pertanahan, serta memberikan kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan tanah warga di Kabupaten Donggala. (KB/*)





