Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Des 2025

Alih Fungsi Sawah Tak Bisa Sembarangan, Menteri ATR/BPN Ingatkan Ancaman Pidana hingga Gubernur


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/25). FOTO: istimewa

BANDUNG,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (), , menegaskan bahwa alih fungsi Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kebijakan tersebut hanya diperbolehkan untuk Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, dengan syarat wajib mengganti lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Nusron Wahid saat bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/25). Dalam forum tersebut, ia memaparkan secara rinci skema penggantian lahan sekaligus tegas bagi pihak yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk PSN dan kepentingan umum. Itu pun wajib disertai penggantian lahan,” tegas Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, penggantian lahan memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan karakteristik lahan. Untuk lahan beririgasi, penggantian wajib dilakukan paling sedikit tiga kali lipat. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah ditegaskan bahwa selain jumlahnya, produktivitas lahan pengganti juga harus setara dengan lahan yang dialihfungsikan.

Sementara itu, lahan sawah hasil reklamasi wajib diganti paling sedikit kali lipat. Adapun lahan yang tidak beririgasi harus diganti satu kali lipat.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah, serta berasal dari lahan non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah baru.

“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mengambil sawah yang sudah ada, karena itu tidak menambah luas sawah dan tidak ada artinya bagi ketahanan pangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan. Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran terhadap ketentuan alih fungsi LP2B dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Yang terkena sanksi bukan hanya pemohon, tetapi juga pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran tersebut, termasuk gubernur,” ujar Nusron Wahid.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan tiga skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/ dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan beserta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Menurut Nusron, ketegasan aturan ini merupakan bagian dari pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional serta mencegah masifnya alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI
Trending di Nasional