Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Okt 2025

Bapemperda DPRD Donggala Tuntaskan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perumda Sakaya Membangun


					Sekretaris Bapemperda DPRD Kabupaten Donggala, Moh. Nur, membacakan laporan hasil kerja pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Selasa (21/10/25). FOTO: Fj Perbesar

Sekretaris Bapemperda DPRD Kabupaten Donggala, Moh. Nur, membacakan laporan hasil kerja pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Selasa (21/10/25). FOTO: Fj

DONGGALA,netiz.id — Badan (Bapemperda) DPRD Kabupaten Donggala akhirnya menuntaskan Peraturan Daerah () tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.

Laporan hasil kerja tersebut disampaikan Sekretaris Bapemperda, Moh. Nur, mewakili Ketua Bapemperda Azwar, dalam rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (21/10/25).

Dalam penyampaiannya, Moh. Nur mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut sempat mengalami perpanjangan waktu kerja, namun Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akhirnya berhasil menyelesaikannya tepat waktu.

“Alhamdulillah, Bapemperda bersama OPD terkait telah bekerja maksimal dan merampungkan pembahasan Ranperda ini setelah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah ,” ujar Moh. Nur.

Perubahan bentuk hukum dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah. Perubahan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ().

Perumda selama ini berorientasi pada publik, sementara Perseroda menekankan pada aspek profitabilitas dan efisiensi bisnis, dengan struktur modal yang terbagi atas saham. Melalui perubahan ini, diharapkan perusahaan daerah mampu berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, bentuk Perseroda juga memberikan kemandirian lebih besar kepada dalam mengelola perusahaan, dengan pemisahan yang jelas antara pemilik saham dan badan hukum perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, pimpinan rapat paripurna memberikan waktu kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Donggala untuk membacakan daftar ralat Ranperda yang telah disempurnakan sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan.

Langkah Bapemperda ini mendapat karena dinilai menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Donggala dalam membangun iklim usaha daerah yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing. (KB)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah