PALEMBANG,netiz.id — Mengurus sertifikat tanah kini semakin mudah dan murah, tanpa harus lewat calo. Masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus berkas tanah secara mandiri dengan biaya resmi, transparan, dan proses yang praktis. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat agar tidak tergantung pada jasa calo.
Farida Husin (67), warga Palembang, menjadi salah satu warga yang merasakan kemudahan ini. Pada Selasa (07/10/25), ia mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertifikat. “Saya ingin mengurus sendiri, tidak mau lewat calo. Kalau pakai calo, uang keluar tapi urusannya belum tentu selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida.
Ia menambahkan, proses mandiri juga membuatnya lebih memahami alur resmi dan biaya layanan yang transparan. Informasi mengenai pengurusan mandiri mudah didapat dari media sosial. “Di mana-mana saya dengar bisa urus sendiri, jadi saya coba,” kata Farida.
Estimasi pembuatan sertifikat pertama umumnya memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Masyarakat juga bisa memantau perkembangan berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahkan bisa dikuasakan kepada keluarga jika tidak sempat menunggu.
Di hari yang sama, Zaman (60) juga memilih mengurus sendiri sertifikat tanahnya. “Saya urus sendiri untuk pengalaman dan pelayanan di sini cukup baik,” ujarnya.
Kedua warga berharap pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan semakin cepat dan mudah, sehingga lebih banyak masyarakat terdorong mengurus sertifikat secara mandiri. (KB/*)




