Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Agu 2025

ATR/BPN Raih Penghargaan dari BWI atas Dukungan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf


					Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan (tengah), menerima penghargaan kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam ajang BWI Awards 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (05/08/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan (tengah), menerima penghargaan kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam ajang BWI Awards 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (05/08/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () menerima penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam ajang BWI Awards . Penghargaan diberikan dalam kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, sebagai bentuk atas komitmen ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara yang digelar di Jakarta, Selasa (05/08/25).

Dalam keterangannya kepada media, Ossy menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid. “Kami menerima penghargaan ini dengan penuh rasa bangga, dan berharap dapat terus melanjutkan serta meningkatkan kerja-kerja percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Wamen Ossy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin strategis dengan Kementerian Agama melalui penandatanganan nota kesepahaman () terkait pelaksanaan program wakaf. Salah satu langkah penting dalam kerja sama tersebut adalah validasi tanah wakaf. “Kementerian Agama menyediakan data jumlah tempat ibadah di seluruh Indonesia, kemudian data itu kami validasi dan susun target sertifikasi tiap tahunnya,” jelasnya.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, kata Wamen Ossy, juga selaras dengan arah kebijakan Asta Cita yang diusung , Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan. “Jika pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah dilakukan dengan baik, maka akan berdampak pada berkurangnya , konflik, dan perkara pertanahan,” terangnya.

Untuk itu, Wamen Ossy mengajak masyarakat yang memiliki tanah yang diniatkan untuk wakaf, maupun yang sudah digunakan sebagai tempat ibadah, agar segera mengurus sertifikasi ke Kantor Pertanahan setempat.

“Jangan ragu untuk datang ke Kantor Pertanahan. Kami dari Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi kemudahan dan percepatan legalisasi tanah wakaf agar benar-benar bermanfaat bagi umat,” pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI
Trending di Nasional