DONGGALA,netiz.id – Sidang perkara narkotika yang melibatkan terdakwa ARIFAN NURI bin COTTANG alias KOYA menarik perhatian publik pada Selasa, (15/10/24), di Pengadilan Negeri Donggala. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala menghadirkan barang bukti yang mengejutkan, yakni sekitar 24 kg shabu-shabu, dalam sidang yang digelar untuk menuntut keadilan atas tindak pidana serius ini.
Dalam agenda Pembacaan Tuntutan, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yang mencakup menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi batasan 5 gram. Tindak pidana ini diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram mengatakan agar ARIFAN NURI bin COTTANG alias KOYA dijatuhi hukuman mati, menjadikannya salah satu kasus yang menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap peredaran narkoba di Indonesia.
“Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi muda dan masyarakat luas,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (16/10/24).
Lanjutnya, Dengan semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia terutama di wilayah kabupaten Donggala, sidang ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum serta penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.
“Sidang berikutnya akan menjadi momen krusial untuk menentukan nasib terdakwa dan memberikan pesan yang jelas bahwa hukum tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar.” Tutupnya. (KB/*)




