Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2024

JPU Kejari Donggala Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Narkotika


					Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO Perbesar

Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO

,netiz.id – Sidang perkara narkotika yang melibatkan terdakwa ARIFAN NURI bin COTTANG alias KOYA menarik perhatian publik pada Selasa, (15/10/24), di . Penuntut Umum Donggala menghadirkan barang bukti yang mengejutkan, yakni sekitar 24 kg shabu-shabu, dalam sidang yang untuk menuntut keadilan atas tindak pidana serius ini.

Dalam agenda Pembacaan Tuntutan, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yang mencakup menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi batasan 5 gram. Tindak pidana ini diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(JPU) melalui Kepala Seksi Intelijen, mengatakan agar ARIFAN NURI bin COTTANG alias KOYA dijatuhi hukuman mati, menjadikannya salah satu kasus yang menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap di Indonesia.

“Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi muda dan luas,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (16/10/24).

Lanjutnya, Dengan semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan di Indonesia terutama di wilayah , sidang ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum serta penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

“Sidang berikutnya akan menjadi momen krusial untuk menentukan nasib terdakwa dan memberikan pesan yang jelas bahwa hukum tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar.” Tutupnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah