SEMARANG,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Program ini bertujuan untuk menjaga ekosistem sawah dari ancaman alih fungsi lahan yang kian marak. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya peran LSD dalam mempertahankan lahan pertanian yang menjadi sumber utama produksi pangan bagi masyarakat Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, mengungkapkan bahwa ancaman krisis pangan menjadi salah satu tantangan nyata yang perlu diwaspadai, terutama dengan dinamika geopolitik global dan regional saat ini. Hal ini disampaikannya dalam acara Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di Novotel Hotel Kota Semarang pada Kamis (01/08/24)
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, menyoroti adanya berbagai regulasi perlindungan lahan sawah yang belum berjalan maksimal. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum sepenuhnya diimplementasikan ke dalam Rencana Tata Ruang.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, menekankan bahwa isu ketahanan pangan harus menjadi perhatian bersama. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan populasi yang cepat sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.
“Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting. Melalui Peta LSD, pemerintah daerah dapat menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang dan memastikan lahan sawah dilindungi,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menambahkan bahwa untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian, diperlukan peraturan turunan yang jelas dan komprehensif. Ia menyebutkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 sebagai salah satu upaya untuk mengatur tata cara verifikasi data lahan sawah dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.
Dengan adanya peraturan dan panduan teknis yang tepat, diharapkan upaya perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif, serta memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga di tengah berbagai tantangan yang ada. (*)




