Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Agu 2024

ATR/BPN Perkuat Ketahanan Pangan dengan Program Perlindungan Lahan Sawah


					acara Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di Novotel Hotel Kota Semarang pada Kamis (01/08/24). photo: ist Perbesar

acara Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di Novotel Hotel Kota Semarang pada Kamis (01/08/24). photo: ist

SEMARANG,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (). Program ini bertujuan untuk menjaga ekosistem sawah dari ancaman alih fungsi lahan yang kian marak. Menteri ATR/Kepala , Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya peran LSD dalam mempertahankan lahan pertanian yang menjadi sumber utama produksi pangan bagi masyarakat .

Plt. Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, mengungkapkan bahwa ancaman krisis pangan menjadi salah satu tantangan nyata yang perlu diwaspadai, terutama dengan dinamika geopolitik global dan regional saat ini. Hal ini disampaikannya dalam acara Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa () yang berlangsung di Novotel Hotel Kota Semarang pada Kamis (01/08/24)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, menyoroti adanya berbagai regulasi lahan sawah yang belum berjalan maksimal. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum sepenuhnya diimplementasikan ke dalam Rencana Tata Ruang.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, menekankan bahwa isu ketahanan pangan harus menjadi perhatian bersama. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan populasi yang cepat sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.

“Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting. Melalui Peta LSD, pemerintah daerah dapat menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang dan memastikan lahan sawah dilindungi,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Renald, menambahkan bahwa untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian, diperlukan peraturan turunan yang jelas dan komprehensif. Ia menyebutkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 sebagai salah satu upaya untuk mengatur tata cara verifikasi data lahan sawah dan pemberian rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.

Dengan adanya peraturan dan panduan teknis yang tepat, diharapkan upaya perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif, serta memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga di tengah berbagai tantangan yang ada. (*)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI
Trending di Nasional