YOGYAKARTA,netiz.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) selama bulan Mei 2024.
“10 kasus diungkap sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 dan 14 kasus berhasil diungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024. Dalam pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 berhasil menangkap 5 Pelaku TO dan 9 pelaku Non TO,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (07/06/24).
Petugas mengamankan total 24 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 3 perempuan. Dari operasi ini, disita berbagai jenis barang bukti, yaitu 23,39 gram sabu, 35,28 gram ganja, dan 77.856 butir obat terlarang.
“Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 78.090 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” jelas AKP Sujarwo.
Kasus-kasus yang diungkap antara lain:
- Penangkapan TW (31) pada 2 Mei 2024 di Sinduadi, Mlati, Sleman, dengan barang bukti 200 butir pil Y dan 1 HP.
- Penangkapan MP (32) pada 3 Mei 2024 di Wirokerten, Banguntapan Bantul, dengan barang bukti 2,39 gram ganja, 3 puntung rokok ganja, dan 1 HP.
- Penangkapan CN (33) pada 3 Mei 2024 di Sinduadi, Mlati, Sleman, dengan barang bukti 9,89 gram ganja, 5 puntung rokok ganja, dan 1 HP.
- Penangkapan BK (22) pada 8 Mei 2024 di Sidoarum, Godean, Sleman, dengan barang bukti 180 butir pil Y dan 1 HP.
- Penangkapan HKD (35) pada 12 Mei 2024 di Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta, dengan barang bukti obat terlarang.
- Penangkapan EP (31) pada 12 Mei 2024 di Caturharjo Sleman, dengan barang bukti obat terlarang.
- Penangkapan DYK (28) dan DHS (33) pada 13 Mei 2024 di Margomulyo Seyegan Sleman, dengan barang bukti obat terlarang.
- Penangkapan GS (24) pada 13 Mei 2024 di Tamanan, Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti obat terlarang.
- Penangkapan KE (20) pada 22 Mei 2024 di Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta, dengan barang bukti 400 butir pil Y dan 1 HP.
- Penangkapan SM (35) pada 22 Mei 2024 di Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta, dengan barang bukti 0,29 gram sabu dan 1 HP.
- Penangkapan ABK (26), AS (29), dan DZO (26) pada 22 Mei 2024 di Sinduadi Mlati, Sleman, dengan barang bukti 3.300 butir pil Y dan 8.000 butir pil Y.
- Penangkapan DM (19) pada 23 Mei 2024 di Sinduadi Mlati Sleman, dengan barang bukti 1.050 butir pil Y dan 1 HP.
- Penangkapan DS (33) pada 24 Mei 2024 di Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, dengan barang bukti 4.000 butir pil Y dan 1 HP.
- Penangkapan DSA (34) pada 25 Mei 2024 di Ngestiharjo, Kasiaan Bantul, dengan barang bukti 10.000 butir pil Y dan 1 HP.
- Penangkapan TY (44) pada 27 Mei 2024 di Condongcatur Depok Sleman, dengan barang bukti 23 gram sabu




