DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menerima surat Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dua Anggota Legislatif, yaitu Taufik M. Burhan dan Syafruddin K.
Hal ini diumumkan oleh Ketua KPU Donggala, M. Unggul, saat dihubungi oleh media ini pada Selasa (26/9/23).
Unggul menjelaskan bahwa KPU Donggala telah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Donggala mengenai Usul Pemberhentian dan Usul Pengganti Antar Waktu pada hari Senin (25/9/2023).
“Sesuai prosedur, KPU Donggala harus memproses usul tersebut dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak surat tersebut diterima,” ucapnya.
“KPU Donggala menerima surat usulan PAW dari Ketua DPRD untuk Taufik M. Burhan dengan nomor 381.170/Huk&Persid/DPRD-II/IX/2023 dan untuk Syafruddin K dengan Nomor 380.170/Huk&Persid/DPRD-II/IX/2023 pada hari Senin kemarin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Unggul menjelaskan bahwa KPU Donggala akan bekerja selama 5 hari kerja untuk menentukan siapa yang akan menjadi Pengganti Antar Waktu kedua anggota legislatif tersebut. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Donggala. (KB)




