DONGGALA,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Donggala secara resmi memproses Pemberhentian Kasman Lassa dari jabatan Bupati.
Keputusan tersebut diambil oleh DPRD Donggala dalam sidang paripurna yang diselenggarakan dalam sidang utama pada Selasa (11/7/23).
Sebagai Pimpinan Sidang, Takwin menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg wajib mengundurkan diri.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik saat mengajukan bakal calon.
Selain itu kepala daerah dan wakil kepala daerah, para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil juga diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai caleg. Begitu pula dengan anggota Polri dan TNI, mereka harus mengundurkan diri dan melepaskan seragam dinas jika ingin menjadi caleg.
Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar sebagai caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selanjutnya, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah paling lambat saat berakhirnya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Terakhir, Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur, Apabila sampai berakhirnya masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan penggantian calon.
“DPRD tidak berhak memberhentikan.namun, hanya sebatas memproses pemberhentian Bupati dan selanjutnya Gubernur menyurat ke Mendagri.” Urainya
Kemudian Mendagri yang mengeluarkan putusan. Demikian Takwin. (KB/*)





