JAKARTA,netiz.id — Upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah kembali menunjukkan hasil nyata. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025, di Jakarta.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga melalui Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan merupakan kunci utama keberhasilan dalam memutus praktik mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
“Alhamdulillah, Rakor ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI telah terjalin sangat kuat,” ujarnya.
Rakor tersebut menghasilkan lima agenda strategis untuk memperkuat sistem pencegahan dan penegakan hukum pertanahan. Agenda itu meliputi penyusunan policy paper dan roadmap, penguatan kinerja Satgas, integrasi data pertanahan dan percepatan digitalisasi, harmonisasi regulasi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur di semua level.
Wamen Ossy meminta seluruh peserta Rakor agar hasil pertemuan tidak berhenti pada dokumen semata, melainkan segera diterapkan di wilayah masing-masing. “Sinergi aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar tindak pidana pertanahan bisa dicegah dan diselesaikan dengan cepat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, memaparkan capaian besar selama tahun 2025. Satgas berhasil menuntaskan 90 kasus mafia tanah dengan 185 tersangka. Tak hanya itu, aset negara seluas 143 juta meter persegi berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun.
“Ini adalah hasil kerja bersama seluruh elemen Kejaksaan, Polri, dan Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia. Integritas dan sinergi kita semakin terbukti,” ujar Hendra.
Menutup rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, menyerahkan laporan hasil kegiatan serta rekomendasi kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN sebagai bahan penguatan program pemberantasan mafia tanah ke depan.
Dengan berakhirnya Rakor 2025, pemerintah meneguhkan kembali komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari praktik mafia tanah yang kian kompleks. (KB/*)




