Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Des 2025

Wamen ATR Tutup Rakor Mafia Tanah 2025: 90 Kasus Terselesaikan, Rp23,37 Triliun Aset Negara Diselamatkan


					Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta peserta Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 berfoto bersama pada penutupan kegiatan di Jakarta, Jumat (05/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta peserta Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 berfoto bersama pada penutupan kegiatan di Jakarta, Jumat (05/12/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah kembali menunjukkan hasil nyata. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3– Desember 2025, di Jakarta.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga melalui Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan merupakan kunci utama keberhasilan dalam memutus praktik mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

“Alhamdulillah, Rakor ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, Kejaksaan , dan Kepolisian RI telah terjalin sangat kuat,” ujarnya.

Rakor tersebut menghasilkan lima agenda strategis untuk memperkuat sistem pencegahan dan penegakan hukum pertanahan. Agenda itu meliputi penyusunan policy paper dan roadmap, penguatan kinerja Satgas, integrasi data pertanahan dan percepatan digitalisasi, harmonisasi regulasi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur di semua level.

Wamen Ossy meminta seluruh peserta Rakor agar hasil pertemuan tidak berhenti pada dokumen semata, melainkan segera diterapkan di wilayah masing-masing. “Sinergi harus terus diperkuat agar tindak pidana pertanahan bisa dicegah dan diselesaikan dengan cepat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, memaparkan capaian besar selama tahun 2025. Satgas berhasil menuntaskan 90 kasus mafia tanah dengan 185 . Tak hanya itu, aset negara seluas 143 juta meter persegi berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun.

“Ini adalah hasil kerja bersama seluruh elemen Kejaksaan, Polri, dan Kantor Wilayah BPN di seluruh . Integritas dan sinergi kita semakin terbukti,” ujar Hendra.

Menutup rangkaian kegiatan, Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, menyerahkan laporan hasil kegiatan serta kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN sebagai bahan penguatan program pemberantasan mafia tanah ke depan.

Dengan berakhirnya Rakor 2025, pemerintah meneguhkan kembali komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari praktik mafia tanah yang kian kompleks. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional