PAYAKUMBUH,netiz.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/05/25). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi konflik dan penguasaan pihak lain tanpa persetujuan adat.
Dalam sambutannya, Ossy menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat, sejarah, dan identitas masyarakat hukum adat.
“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak akan mengubah sistem penguasaan adat, namun justru memperkuat keberadaannya dalam sistem hukum nasional. Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, niniak mamak, akademisi, dan masyarakat sipil—untuk bersama-sama mendorong pendaftaran tanah ulayat di berbagai wilayah.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik program tersebut. Ia menyebutkan bahwa sertipikasi tanah ulayat berpotensi mendorong pembangunan ekonomi masyarakat dan mendukung rencana penataan ruang wilayah kota.
“Keberadaan tanah ulayat merupakan potensi pembangunan kota, sejalan dengan tujuan menjadikan Payakumbuh sebagai pusat perdagangan dan jasa regional yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat menjaga aset pemerintah dari sengketa atau klaim kepemilikan di kemudian hari.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR, antara lain Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Suwito, serta jajaran pejabat BPN Provinsi Sumatera Barat dan Forkopimda Kota Payakumbuh. (*)




