JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat layanan pertanahan berbasis digital guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi tanah. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat mengecek daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terverifikasi aktif sebelum melakukan jual beli tanah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku hadir sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari risiko penggunaan jasa PPAT yang tidak aktif atau tidak sesuai kewenangan.
“Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT sekarang dapat mengecek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Ana Anida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/25).
Ia menjelaskan, melalui fitur tersebut masyarakat dapat melihat rekam jejak PPAT yang akan dipilih, khususnya terkait pengalaman kerja dalam pembuatan berbagai akta pertanahan, seperti akta jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan. Kehadiran fitur ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman sekaligus kepercayaan masyarakat dalam setiap proses transaksi tanah.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu memilih menu Layanan dan masuk ke submenu Mitra Kerja. Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu PPAT dan mengklik Lihat PPAT pada bagian bawah layar. Masyarakat kemudian dapat memasukkan wilayah kerja sesuai lokasi tanah yang akan ditransaksikan. Dalam menu tersebut tersedia dua kategori, yakni PPAT dan PPATS.
“Informasi yang ditampilkan meliputi nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, serta jumlah berkas yang diproses dalam satu bulan,” jelas Ana Anida.
Menariknya, fitur cek PPAT ini dapat diakses tanpa harus memiliki akun Sentuh Tanahku. Meski demikian, ATR/BPN tetap menganjurkan masyarakat untuk membuat dan memverifikasi akun agar dapat memanfaatkan seluruh fitur layanan pertanahan digital secara optimal.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 23.662 PPAT yang terverifikasi aktif dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PPAT aktif terbanyak, yakni mencapai 4.838 PPAT. Kehadiran fitur ini diharapkan menjadi langkah nyata ATR/BPN dalam mendorong transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (KB/*)




