Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Jan 2025

Resmi! Biaya Haji 2025 Diturunkan, Jemaah Bayar Rp55 Juta


					Rapat Komisi VIII DPR RI. FOTO: Humas BWI Perbesar

Rapat Komisi VIII DPR RI. FOTO: Humas BWI

,netiz.id — Komisi VIII bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Perjalanan (BPIH) tahun . Rata-rata biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Abdul Wachid, dalam yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (06/01/25).

Abdul Wachid menjelaskan bahwa angka tersebut mencakup 62 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Total BPIH untuk tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban calon di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah menetapkan kuota haji tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 17.680 jemaah untuk haji khusus.

Kesepakatan ini menandai upaya pemerintah dan DPR untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah haji. (*)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Perbarui Sertipikat Lama, Wamen Ossy Dorong Jawa Timur Paling Progresif Nasional

3 Februari 2026 - 12:37

Wamen Ossy

PELATARAN Dimanfaatkan Warga Bandung, Urus Roya Kini Bisa di Akhir Pekan

1 Februari 2026 - 21:30

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Aset Negara untuk Sekolah Terintegrasi

31 Januari 2026 - 07:09

Wamen Ossy

ATR/BPN Akui Peta 1:5.000 Masih Jadi Kendala Penyusunan RDTR

30 Januari 2026 - 10:46

Menteri Nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Etika dan Keamanan dalam Pemanfaatan AI

30 Januari 2026 - 06:12

Wamen Ossy

Sawah Tak Boleh Berubah Fungsi, ATR/BPN Ambil Langkah Darurat

29 Januari 2026 - 10:50

Menteri Nusron Wahid
Trending di Nasional