JAKARTA,netiz.id — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah resmi menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Rata-rata biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Abdul Wachid, dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (06/01/25).
Abdul Wachid menjelaskan bahwa angka tersebut mencakup 62 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Total BPIH untuk tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, turun Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah haji di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah menetapkan kuota haji tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 17.680 jemaah untuk haji khusus.
Kesepakatan ini menandai upaya pemerintah dan DPR untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah haji. (*)




