PEKANBARU,netiz.id — Upaya pemerintah memulihkan fungsi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mulai memasuki tahap nyata. Sejumlah masyarakat yang selama ini bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan konservasi tersebut secara sukarela menyerahkan lahannya kepada negara. Langkah ini menandai dimulainya proses relokasi warga sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga kelestarian hutan sekaligus menjamin hak masyarakat.
Relokasi lahan masyarakat dari kawasan TNTN dilakukan di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/25), dan dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan, relokasi bukanlah upaya sepihak, melainkan hasil dialog panjang antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi kunci agar solusi yang diambil tetap berkeadilan.
“Inilah yang terus kita dorong, agar masyarakat mau berdiskusi dan berdialog untuk menemukan solusi. Dan hari ini, solusi itu dibuktikan melalui relokasi,” ujar Ossy.
Ia memastikan, proses relokasi tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat. Pemulihan kawasan konservasi, lanjutnya, harus berjalan seiring dengan terjaminnya masa depan sosial dan ekonomi warga.
“Jika ini terus dilakukan, insyaallah Tesso Nilo akan semakin asri. Di saat yang sama, hak-hak masyarakat juga tidak boleh terkebiri,” tambahnya.
Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, terdapat 1.075 pemegang sertipikat yang berada di dalam kawasan TNTN. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat milik masyarakat kepada pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap proses relokasi dan penataan kawasan.
Sebagai solusi tahap awal, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial secara simbolis kepada tiga kelompok masyarakat. Skema ini mencakup lahan seluas sekitar 633 hektare yang diperuntukkan bagi 228 kepala keluarga, sehingga masyarakat tetap memiliki akses legal dalam mengelola lahan di luar kawasan taman nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, masyarakat terdampak relokasi difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tahapan lanjutan berupa pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Ke depan, jika situasi sudah lebih baik, kawasan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya akan dilakukan sertipikasi kebun-kebun masyarakat,” jelas Raja Juli Antoni.
Menurutnya, kebijakan relokasi ini bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup warga.
“Kita melakukan pendekatan persuasif, merelokasi masyarakat ke luar Tesso Nilo agar taman nasional tetap terjaga. Harapannya, Tesso Nilo kembali menjadi rumah aman dan nyaman bagi satwa liar seperti gajah, tapir, rusa, dan lainnya,” pungkasnya.
Langkah relokasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadirkan solusi berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara seimbang demi masa depan Tesso Nilo dan masyarakat sekitarnya. (KB/*)




