Timor Tengah Selatan,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya melindungi masyarakat hukum adat dengan menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis (18/09/25). Desa Boti dipilih sebagai target karena eksistensi Suku Boti yang masih kuat, sekaligus sebagai langkah memastikan tanah ulayat dikelola adil dan berkelanjutan.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi ATR/BPN, Deni Santo, menyatakan kegiatan serupa dilaksanakan serentak di Sumba Timur dan Manggarai Timur sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.
“Dari identifikasi awal, masyarakat Suku Boti memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare. Tahap selanjutnya adalah penunjukan batas, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan peta bidang,” ucapnya.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, mengimbau masyarakat memanfaatkan tanahnya sesuai hukum adat, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam kegiatan ini, lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara simbolis kepada masyarakat.




