PALEMBANG,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah penting melindungi aset umat.
Dalam kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Aula Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Jumat (10/10/25), Menteri Nusron menyebut sertifikasi tanah wakaf nasional masih tergolong rendah. Padahal, menurutnya, aset ini harus diamankan agar terhindar dari sengketa di masa depan.
“Tanah wakaf dan tempat ibadah adalah aset umat dan aset bersama yang harus kita lindungi,” tegasnya.
Menteri Nusron mengingatkan, sengketa sering muncul ketika terjadi perubahan tata ruang, proyek pembangunan strategis, atau kenaikan nilai tanah. Untuk itu, percepatan sertifikasi dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan NU, Dewan Masjid Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama melalui KUA setempat. Majelis Ulama Indonesia juga diminta menjadi wadah koordinasi lintas organisasi.
Salah satu kendala utama dalam sertifikasi adalah belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari nazir sebagai dasar penerbitan sertifikat. Menteri Nusron mendorong sosialisasi rutin di tingkat kecamatan agar masyarakat memahami proses dan bisa langsung menunjuk lokasi bidang tanah wakaf mereka.
“Setiap minggu diadakan sosialisasi, undang semua unsur, masyarakat tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasinya,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi gerakan bersama dalam mengamankan aset keagamaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah. (KB/*)




