DONGGALA,netiz.id — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (9/7/2025).
Penyerahan yang berlangsung di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala itu merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
“Sulteng menunjukkan progres yang baik. Dari target 5.494 bidang tanah tahun ini, sudah terselesaikan 4.797 bidang atau 95,56 persen,” ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, sertipikat diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan instansi. Di antaranya Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), serta para kepala daerah dari Kabupaten Donggala, Poso, Banggai Laut, Parigi Moutong, dan Tolitoli, masing-masing menerima antara 1 hingga 25 sertipikat. Kepala Kejaksaan Negeri Sigi juga turut menerima 1 sertipikat.
Wamen Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dengan pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat dalam mendukung pendekatan berbasis keadilan.
Menko AHY dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam menarik investasi dan melindungi hak masyarakat.
“Kita butuh kepastian atas aset-aset yang ada di daerah, termasuk bagi mereka yang ingin berinvestasi. Yang paling utama, kita ingin masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” ucap AHY.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Forkopimda, serta perwakilan masyarakat penerima sertipikat. (KB/*)




