JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kinerja mencolok dalam setahun terakhir. Di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid, potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun berhasil diselamatkan dari kasus pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini menjadi bukti kuat bahwa konflik tanah yang selama ini membelit masyarakat bisa ditangani lebih cepat, tegas, dan berkeadilan.
“Konflik pertanahan tidak boleh membuat rakyat kehilangan hak. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” tegas Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/25).
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN menerima 6.015 laporan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Sebanyak 3.019 kasus atau lebih dari separuhnya telah tuntas melalui mekanisme mediasi, verifikasi data, serta kerja sama erat dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sisanya, 3.006 kasus, terus ditangani melalui jalur nonlitigasi dan Reforma Agraria, yang mengedepankan penyelesaian tanpa proses panjang di pengadilan.
Tak hanya menyelesaikan sengketa, kementerian juga berhasil menyelamatkan tanah negara dan masyarakat seluas 13.075,94 hektare dari penguasaan ilegal, tumpang tindih dokumen, hingga potensi penyalahgunaan aset. Keberhasilan ini setara dengan pencegahan kerugian besar negara dalam bentuk real loss, potential loss, hingga fiscal loss.
“Setiap konflik yang selesai berarti hak masyarakat kembali, aset negara terlindungi, dan keadilan ditegakkan,” ucap Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN ini menekankan bahwa penanganan konflik di eranya tidak lagi hanya bersifat reaktif. Sistem pencegahan diperkuat melalui pemetaan digital, pembaruan data spasial, transparansi layanan, dan kolaborasi lintas lembaga seperti Kejaksaan Agung, Polri, serta Komisi II DPR RI.
Menurut Nusron, masa depan penanganan pertanahan harus dibangun di atas data yang kuat, transparan, dan terbuka untuk publik. Ia menilai, pendekatan berbasis teknologi menjadi kunci menekan potensi konflik sejak dini.
“Visi kami jelas. Tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tetapi menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan. Inilah wujud kehadiran negara yang sesungguhnya di bidang agraria,” tutupnya. (KB)





